Saturday, March 16, 2019

√ Aliran (Juknis) Anugrah Konstitusi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Pedoman Anugerah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional √ Pedoman (Juknis) Anugrah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan informasi mengenai Buku Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019.




Anugerah Konstitusi Guru PPKn ialah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. MK mempunyai kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional menurut prinsip-prinsip good governance forum peradilan, biar aturan dan keadilan sanggup ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak sanggup diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembagalembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melakukan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat mempunyai kiprah yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan biar sesuai dengan prinsipprinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

Penegakan aturan dan konstitusi serta penyelenggaraan negara aturan Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, biar warga negara sanggup berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang sanggup ditempuh untuk mempertahankannya.

Tujuan kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional adalah:
  1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melakukan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guruguru PPKn dan penerima didik khususnya di lingkungan sekolah.
  3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang MK dan tugastugas pemerintah.
  4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan pengabdian dalam melakukan kiprah profesionalnya.

Bagi penerima Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional ialah sebagai berikut :
  1. Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan kiprah sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Baca Juga :

Persyaratan Administratif Program Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional ialah sebagai berikut :
  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
  2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SMALB/MA/MAK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang menerima kiprah komplemen sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
  4. Aktif melakukan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
  5. Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta bukan merupakan grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2018.
  6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Buku Pedoman Anugrah Konstitusi Bagi Guru PKn


Buku pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan Kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad pada link di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org