Pemerintah Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 || Di penghujung tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan regulasi utama Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang lalu diterjemahkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) terlahir beberapa ketentuan dan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu persyaratan utama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lalu menjadikan gejolak luar biasa terutama dari kalangan Tenaga Honorer yakni mengenai batasan usia maksmal 35 tahun.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Gejolak yang paling mencolok yaitu dengan meluasnya agresi mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru honorer yang menghendaki pemerintah untuk mengakomodir para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun untuk sanggup mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bahkan pribadi diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menolak diadakannya Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Umum.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah mengakomodir aneka macam tuntutan dengan menawarkan solusi sebagai berikut:
- Pemerintah akan segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah ihwal Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Mekanisme Kontrak Perjanjian Kerja dilakukan hanya 1 kali hingga batas usia pensiun.
- Para Pegawai Honorer yang berusia di atas 35 tahun sanggup direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian menu warta mengenai Pemerintah Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga menu berikut bermanfaat ...