Lanjutnya, sekolah kedepan memang mempunyai tanggung jawab besar, maka dari itu sekolah dalam mengupload data harus benar-benar jeli. Agar data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
"Sangat diuntungkanlah guru itu, namun kita berharap kepada pimpinan disekolah harus sanggup mempertanggung jawabkan apa yang telah diputuskan soal penyampaian data guru itu," tandasnya. Diketahui dari data sementara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari pada tahun 2018, peserta sertifikasi guru tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama mencapai 1.430 orang.
Demikian Informasi yang sanggup kami bagikan mengenai, SAbsensi Guru Tak Lagi Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi 2018 yang kami kutip dari jambi-independent.co.id, di siang ini , di operatorguru.com dan biar ada keuntungannya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, warta terbaru seputar warta Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak warta menarik lainya di bawah ini .
Sumber http://egoswot.blogspot.com