"Sempat ditanya kenapa melaksanakan hal tersebut dan hasilnya dipukul pakai kayu betisnya," ucap Anita.
Sepulang dari sekolah, UL kemudian melaporkan kepada ibunya bahwa betisnya telah dipukul gurunya. Tak terima, Niar kemudian melaporkan insiden yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.
"Iya melapor ke Unit PPA, ini sementara kita carikan solusi," ucap Anita.
Berbagai macam upaya biar duduk kasus ini tidak semakin berlarut-larut telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, upaya mediasi itu juga selalu saja menemui jalan buntu.
"Kita sudah berusaha mediasi, tapi orangtua murid tidak mau terima," kata Anita.
Niar, orangtua UL, bahkan mengajukan banyak sekali macam persyaratan untuk dirinya mencabut laporannya di pihak kepolisian. Salah satunya ialah meminta biar Sahrati dimutasi dari tempatnya mengajar.
"Ya, salah satunya itu, ia mau cabut laporan jikalau terlapor (Sahrati) dimutasi dari tempatnya mengajar," ucap Anita.
"Yah, terus terang itu di luar wewenang kita, pihak kepolisian. Yang sanggup mutasi kan Dinas Pendidikan," ucap Anita.
Yang terang ketika ini, ucap Anita, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Ikatan Guru Indonesai (IGI) Kabupaten Sidrap untuk mencarikan solusi biar duduk kasus ini sanggup cepat terselesaikan.
"Besok (Kamis, 15 Maret 2018) kita akan kembali bertemu dengan IGI Sidrap untuk mencari solusi," pungkasnya.