Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat tiba di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar isu menarik lainya, berikut informasi mengenai, Absensi Guru Tak Lagi Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi 2018, berikut informasi selengkapnya .
Absensi guru yang sebelumnya dipakai sebagai sarat untuk mendapatkan pemberian sertifikasi, dikala ini sudah tidak diberlakukan lagi. Dengan kata lain, bagi guru yang tidak mangkir atau bahkan tidak mengajar pun tetap sanggup mendapatkan pemberian sertifikasi.
Pada tahun 2018 ini, pada guru cukup mangkir atau mengajar selama 14 hari maka akan tetap menerima pemberian tersebut. "Namun hal itu belum diberlakukan secara utuh, berkemungkinan dimulai tahun aliran gres mendatang, alasannya yaitu belum ada juknis yang secara terperinci teknisnya ibarat apa," ujar Kabid Ketenagaan M Syar'i Saman.
Dipaparkannya, memang guru yang mangkir mengajar maksimal 14 hari masih menerima sertifikasi. Hanya saja, guru tersebut mempunyai keterangan dari Kepala Sekolah. Aturan tersebut tentu saja menawarkan akomodasi bagi para guru semoga sanggup tetap menerima sertifikasi. "Ya sepertinya pemerintah menawarkan akomodasi kepada akseptor pemberian sertifikasi ini," cetusnya.
Sayangnya, untuk verifikasi data akseptor sertifikasi Disdikbud hanya mendapatkan SK dirjen guru yang dibayar. Kaprikornus Disdikbud tidak memverifikasi lagi data guru akseptor sertifikasi. “Ini akan kembali menjadi kiprah tanggung jawab Kepsek dan operator dalam menyingkronkan data Guru itu," paparnya.