Showing posts with label Muhadjir Effendy. Show all posts
Showing posts with label Muhadjir Effendy. Show all posts

Monday, November 27, 2017

√ Meski Anggaran Diblokir, Sertifikasi Guru Tuntas

Banyak jadwal kerja yang dituntaskan. Salah satunya sertifikasi guru yang ditempuh dengan efisiensi anggaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2016. Akibatnya, pagu anggaran Kemendikbud Rp 43.605.86 miliar turun menjadi Rp 39.689.86 miliar.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, sebanyak Rp ‎3.916,000 miliar dana Kemendikbud diblokir. Namun, banyak jadwal kerja yang dituntaskan. Salah satunya sertifikasi guru yang ditempuh dengan jalur efisiensi anggaran.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Tersedot Untuk Gaji dan Tunjangan

Di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan jadwal sertifikasi guru bagi 25 ribu orang. Realisasinya melonjak menjadi 68.737 guru atau meningkat sebesar 274, 94 persen.

"Walau adanya pemblokiran anggaran, tapi kami berupaya untuk tuntaskan sasaran dengan efisiensi anggaran," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (21/01/17).

Muhadjir mengatakan, efisiensi anggaran itu utamanya untuk perjalanan dinas (perjadin). Anggaran perjadin yang dihemat itu sebesar Rp 1,8 triliun.

Dia mencontohkan, mengundang guru untuk pembinaan di Jakarta memakan biaya tinggi. Karena itu, kesannya diubah pemateri dikirimkan ke wilayah-wilayah guru yang perlu sosialisasi kebijakan.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, November 18, 2017

√ Reorientasi Pendidikan Dasar

benar berorientasi pada pembentukan huruf penerima didik √ Reorientasi Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar yang benar-benar berorientasi pada pembentukan huruf penerima didik.
Pemerintah kawasan harus konsisten dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2014 – 2019, terutama dengan merevitalisasi pendidikan dasar dan pendidikan vokasi. Kedua jenjang pendidikan tersebut menjadi modal utama bagi pemerintah dalam upaya melahirkan generasi unggul berkarakter. Adapun untuk menyukseskan agenda besar itu, ekspansi susukan pendidikan dasar dan menengah menjadi sebuah keniscayaan. Selain itu pembenahan distribusi serta perbaikan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan pun perlu dilakukan sesegera mungkin. Hal itu diungkapkan oleh Mendikbud Muhajjir Effendy di kantor Kemendikbud beberapa waktu kemudian (“Pikiran Rakyat”, 24/05/2017).

Pernyataan Mendikbud di atas seakan mengingatkan kita akan pesan yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan para mahasiswa Indonesia di Belanda sekitar setahun yang lalu. Saat itu Presiden mengusulkan supaya 60 hingga dengan 70 persen bahan pelajaran di SD (SD) diarahkan pada pembangunan huruf penerima didik. Pembentukan huruf yang dilakukan semenjak dini diyakini akan bisa merubah mental bangsa ini menjadi lebih baik.

Apa yang disampaikan oleh Presiden maupun Mendikbud tersebut sebetulnya bukan hal yang baru. Sejak Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SD dihapuskan, orientasi pembelajaran pun (seharusnya) mengalami pergeseran. Dalam hal ini membiasakan siswa untuk senantiasa melaksanakan perbuatan baik serta menanamkan kecintaan mereka terhadap dunia mencar ilmu seharusnya lebih dikedepankan daripada memaksa mereka untuk menguasai seluruh bahan yang tercantum dalam kurikulum.

Namun, pergeseran orientasi pembelajaran tersebut nampaknya akan sulit diimplementasikan. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi oleh sekolah dalam upaya merealisasikan pendidikan huruf sesuai amanat presiden tersebut. Pertama, keberpihakan kurikulum. Pemberlakuan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) untuk tiap mata pelajaran secara tidak pribadi telah menyempitkan makna maupun tujuan pendidikan yang sebenarnya, khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Anak dianggap berhasil mencapai ketuntasan mencar ilmu apabila mereka bisa mengerjakan soal-soal di atas kertas. Sedangkan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepribadian menyerupai ketaatan mereka dalam beribadah maupun pengamalan norma-norma sosial justru tidak mendapatkan porsi yang semestinya. Kedua, kesiapan sekolah lanjutan. Kenyataan menunjukkan, nilai akademik masih dijadikan pertimbangan utama oleh sekolah-sekolah lanjutan (SMP) untuk mendapatkan calon siswa gres dari Sekolah Dasar. Adapun huruf maupun sikap siswa kurang begitu mendapatkan perhatian. Akibatnya, tujuan pembelajaran di SD pun lagi-lagi sebatas untuk mendapatkan nilai akademik setinggi-tingginya demi mendapatkan dingklik di sekolah lanjutan (unggulan).

Ketiga, partisipasi orangtua. Rendahnya tingkat partisipasi orangtua menjadi problem tersendiri dalam upaya melahirkan generasi unggul berkarakter. Gaya hidup masyarakat “modern” dimana tidak hanya ayah yang bekerja di luar rumah, menjadikan proses pendidikan pun berjalan secara parsial.

Untuk sanggup mengimplementasikan pendidikan huruf di Sekolah Dasar, diharapkan sinergi yang baik antara pemerintah, sekolah dan orangtua. Sebagai pemegang regulasi pemerintah diharapkan bisa memainkan kiprahnya dalam merancang sebuah kurikulum pendidikan dasar yang benar-benar berorientasi pada pembentukan huruf penerima didik. Selain itu hukum yang diberlakukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama pun hendaknya memperhatikan huruf ataupun sikap penerima didik pada jenjang sebelumnya.

Adapun orangtua hendaknya menyadari betapa pentingnya tugas mereka dalam melanjutkan pendidikan huruf yang dilakukan oleh guru di sekolah. Menciptakan lingkungan aman yang mendukung tumbuhnya huruf anak merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Dengan demikian, pendidikan huruf di SD pun benar-benar sanggup terealisasi dan tidak hanya sebatas wacana.

*) Ditulis oleh Ramdan Hamdani, S.Pd
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, November 16, 2017

√ Guru Diminta Ajari Siswa Indonesia Raya Tiga Stanza

Guru Diminta Ajari Siswa Indonesia Raya Tiga Stanza √ Guru Diminta Ajari Siswa Indonesia Raya Tiga Stanza
Sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewajibkan seluruh sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza ketika upacara bendera. menurutnya, dengan menyanyikannya secara lengkap, dibutuhkan akan menumbuhkan semangat nasionalisme.

Selama ini lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan di sekolah hanya satu stanza. Padahal lagu Indonesia Raya terdiri dari tiga stanza. Stanza pertama, pendahuluan. Stanza kedua, isinya dan stanza ketiga penutup.

"Jadi selama ini kita hanya menyanyikan pendahuluannya. Inti dan penutupnya malah nggak, makanya mulai tahun aliran ini wajib tiga syanza," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (21/08/17).

Saat pengumuman guru dan tenaga kependidikan (GTK) berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional 2017, Sabtu (19/8) itu Mendikbud meminta semoga seluruh guru mengajarkan lagu Indonesia Raya tiga stanza kepada siswanya. Dia bahkan menitipkan ratusan CD lagu Indonesia Raya tiga stanza.

"Tolong ajarkan di sekolah masing-masing. Dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang lengkap, belum dewasa dapat tahu bagaimana menyayangi tanah airnya. Dengan begitu, tidak akan ada lagi tindakan kekerasan di sekolah," jelasnya.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Sunday, November 5, 2017

√ Guru Akan Diredistribusi Sehingga Ada Empat Kategori

Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori √ Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori
Akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat. Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.

Muhadjir menegaskan akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini diadaptasi dengan PP 53/2010 perihal Disiplin PNS. Begitu pula dengan kawasan dihentikan lagi melaksanakan itu.

"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib alasannya ialah untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Muhadjir.

Baca: Pesan Mendikbud: Jangan Malas Kalau Sudah PNS

Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah mempunyai peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya mengkoordinasikan pemberian baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir menyampaikan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah sehabis itu diikuti dengan mutasi guru.

Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan kawasan terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden semoga pendidikan merata dan berkualitas.

"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (31/08/18).
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Tuesday, August 29, 2017

√ Kemendikbud Revisi Mata Pelajaran Ppkn

Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada √ Kemendikbud Revisi Mata Pelajaran PPKn
Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada, dengan fokus perbaikan kepada pembelajaran Pancasila di kelas.

Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melaksanakan revisi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Revisi untuk untuk jenjang pendidikan dasar ini akan menitikberatkan kepada penguatan nilai dan budpekerti Pancasila biar lebih praktikal dan terintegrasi di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, penyempurnaan ini merupakan rekomendasi dari hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Menurutnya, guru lebih fokus pada penyajian berupa pengetahuan, bukan pembentukan sikap

"Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada, dengan fokus perbaikan kepada pembelajaran Pancasila di kelas. Nanti (pembelajaran Pancasila) bukan sekedar tataran pengetahuan, tapi lebih pada pembentukan sikap," tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.

Setelah dievaluasi, mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) disatukan dengan kewarganegaraan, ternyata menjadi tidak fokus. Terutama di dalam hal pemahaman yang mendalam soal pancasila. Rencananya, akan dipisah antara kewarganegaraan dan PMP. Pendidikan pancasila akan betul-betul fokus pada penanaman nilai pembentukan karakter.

"Core kurikulumnya, pendekatannya, terutama berkaitan dengan proses mencar ilmu mengajar, bagaimana biar siswa lebih sebagai subjek didik. Tidak menyebabkan mereka sebagai objek atau sekadar penerima dalam penanaman nilai pancasila. Karena penanaman itu bergotong-royong bukan guru, tapi anak," kata Muhadjir.

Pelajaran ini dibutuhkan tidak berhenti hanya sebagai pengetahuan tetapi untuk penanaman nilai Pancasila sebagai wahana pembangunan tabiat bangsa. Selain itu, juga sebagai bab dari upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dasar.

Aksentuasi kegiatan diarahkan untuk mengarusutamakan pembelajaran nilai dan budpekerti kepada seluruh penerima didik, sehingga terbentuk moralitas generasi Indonesia dengan kepribadian Pancasilais yang dimanifestasikan pada sikap di lingkungan keluarga, sekolah, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terkait "pemisahan" PMP dan Kewarganegaraan, Muhadjir mengatakan, bukan memisahkan dalam artian menciptakan mata pelajaran gres maupun kurikulum baru. Tapi lebih kepada pembobotan. Siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama akan lebih banyak mendapatkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Sementara tingkat lanjut akan lebih banyak mendapatkan pelajaran kewarganegaraan.

"Sedang kami pertimbangkan untuk kewarganegaraan itu diberikan kepada belum dewasa jenjang lanjut, contohnya Sekolah Menengah Pertama kelas 3, Sekolah Menengan Atas kelas 3, Sekolah Menengah kejuruan kelas 3. Sedangkan penanaman nilai Pancasila mulai dari PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama kelas 2. Makara begitu. Makara tidak ditambah mata pelajarannya, tapi sekuens dan core (kurikulum) ditambah," terperinci Mendikbud.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Wednesday, August 23, 2017

√ Kemendikbud Revisi Mata Pelajaran Ppkn

Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada √ Kemendikbud Revisi Mata Pelajaran PPKn
Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada, dengan fokus perbaikan kepada pembelajaran Pancasila di kelas.

Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melaksanakan revisi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Revisi untuk untuk jenjang pendidikan dasar ini akan menitikberatkan kepada penguatan nilai dan sopan santun Pancasila semoga lebih praktikal dan terintegrasi di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, penyempurnaan ini merupakan rekomendasi dari hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Menurutnya, guru lebih fokus pada penyajian berupa pengetahuan, bukan pembentukan sikap

"Revisi ini akan mendukung bahan didik Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada, dengan fokus perbaikan kepada pembelajaran Pancasila di kelas. Nanti (pembelajaran Pancasila) bukan sekedar tataran pengetahuan, tapi lebih pada pembentukan sikap," tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.

Setelah dievaluasi, mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) disatukan dengan kewarganegaraan, ternyata menjadi tidak fokus. Terutama di dalam hal pemahaman yang mendalam soal pancasila. Rencananya, akan dipisah antara kewarganegaraan dan PMP. Pendidikan pancasila akan betul-betul fokus pada penanaman nilai pembentukan karakter.

"Core kurikulumnya, pendekatannya, terutama berkaitan dengan proses berguru mengajar, bagaimana semoga siswa lebih sebagai subjek didik. Tidak mengakibatkan mereka sebagai objek atau sekadar penerima dalam penanaman nilai pancasila. Karena penanaman itu bekerjsama bukan guru, tapi anak," kata Muhadjir.

Pelajaran ini dibutuhkan tidak berhenti hanya sebagai pengetahuan tetapi untuk penanaman nilai Pancasila sebagai wahana pembangunan tabiat bangsa. Selain itu, juga sebagai bab dari upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan dasar.

Aksentuasi agenda diarahkan untuk mengarusutamakan pembelajaran nilai dan sopan santun kepada seluruh penerima didik, sehingga terbentuk moralitas generasi Indonesia dengan kepribadian Pancasilais yang dimanifestasikan pada sikap di lingkungan keluarga, sekolah, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terkait "pemisahan" PMP dan Kewarganegaraan, Muhadjir mengatakan, bukan memisahkan dalam artian menciptakan mata pelajaran gres maupun kurikulum baru. Tapi lebih kepada pembobotan. Siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama akan lebih banyak mendapatkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Sementara tingkat lanjut akan lebih banyak mendapatkan pelajaran kewarganegaraan.

"Sedang kami pertimbangkan untuk kewarganegaraan itu diberikan kepada bawah umur jenjang lanjut, contohnya Sekolah Menengah Pertama kelas 3, Sekolah Menengan Atas kelas 3, Sekolah Menengah kejuruan kelas 3. Sedangkan penanaman nilai Pancasila mulai dari PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama kelas 2. Kaprikornus begitu. Kaprikornus tidak ditambah mata pelajarannya, tapi sekuens dan core (kurikulum) ditambah," terang Mendikbud.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, August 19, 2017

√ Mendikbud Ingin Ppdb Berbasis Zonasi Tetap Berlaku Tahun Depan

Kemendikbud  mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2019 berbasis zonasi yang akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melaksanakan penetapan zonasi tahun depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tetap berlaku pada 2020 nanti. Menanggapi banyaknya kritik yang masuk, Muhadjir menilai itu hal yang wajar. Menurutnya, memang dibutuhkan waktu yang tak singkat untuk menciptakan masyarakat Indonesia mendapatkan sistem zonasi.

Menanggapi kritikan masih banyak sekolah yang belum siap, Muhadjir menggunakan analogi kondisi sekolah-sekolah ketika kemerdekaan Indonesia. Saat itu, menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia juga belum siap menjalankan sistem pendidikan yang berdikari sesudah sebelumnya berkiblat pada sistem pendidikan kolonial.

"Kalau soal belum siap, waktu merdeka juga kita belum siap. Makara kalau tunggu siap, kita tidak akan pernah siap. Justru zonasi ini dipakai untuk mempercepat kualitas pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (16/07/19).

Sistem zonasi juga memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sadar bahwa mereka mempunyai tanggung jawab besar dalam memajukan pendidikan di tempat masing-masing. Apalagi ketika ini terdapat transfer tempat yang memang dialokasikan untuk pendidikan. Menurut Mendikbud bila tidak dengan pendekatan yang agak memaksa, Pemerintah Daerah dinilai akan terus santai saja.

Kemendikbud ketika ini masih mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2019 berbasis zonasi. Fakta tersebut, akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melaksanakan penetapan zonasi tahun depan. Melalui zonasi, pemerintah sentra dan tempat mengetahui duduk kasus apa yang tolong-menolong terjadi di masing-masing daerah.

Peranan Pemerintah Daerah dalam penerapan sistem zonasi PPDB dibutuhkan dengan memperlihatkan akomodasi untuk sekolah, menyerupai perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemerintah Daerah juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memperlihatkan training kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya.

Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah. Syarat utama penerimaan siswa gres yaitu jarak antara sekolah dengan rumah siswa. Semakin bersahabat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.
Sumber http://www.sekolahdasar.net