Thursday, April 2, 2020

√ Whatsapp Batal Di Blokir Kominfo

Setelah dijatuhi tenggat 2x24 jam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, WhatsApp hasilnya batal diblokir. Sejumlah kata kunci untuk mencari konten GIF yang bertentangan dengan Undang-undang diklaim tak lagi dapat diakses.

"Kami berkomunikasi dengan Tenor dimediasi WhatsApp. Untuk aplikasi Tenor yang tersambung dengan aplikasi WhatsApp untuk mencari kata-kata kunci yang dihentikan di UU kita tak lagi dapat diakses," kata Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, Rabu (8/11).

Sebelumnya WhatsApp jadi perhatian pemerintah karena ada sejumlah konten p0rn* berformat GIF. Meski konten tersebut disediakan oleh pihak ketiga ialah Tenor, pemerintah turut meminta WhatsApp ikut bertanggung jawab.



Semuel berkata sampai tadi malam pihaknya terus berkomunikasi dengan WhatsApp. Menurutnya pihak WhatsApp berusaha menuntaskan kekhawatiran pemerintah.

"Dengan demikian ketentuan yang ada menawarkan tenggat waktu 2x24 jam sudah dipenuhi," imbuh Semuel dalam konferensi pers yang Kemenkominfo gelar.

Namun dari pantauan CNNIndonesia.com, konten GIF masih dapat diakses bila ponsel terhubung dengan koneksi WiFi dan operator seluler. Memang ada beberapa kata kunci yang tidak lagi ditampilkan ketika mencoba mencarinya dalam format GIF.

Setelah duduk kasus dengan WhatsApp selesai, pemerintah juga membuka komunikasi dengan penyedia layanan internet lainnya menyerupai Google dan Twitter. Sama menyerupai konten GIF di Tenor, Google juga mempunyai fitur pencarian konten yang belum 'disaring'. Sementara di Twitter, dilaporkan ada sejumlah konten p0rn* yang berseliweran bebas.

Sumber : cnnindonesia.com
Sumber http://www.warunginter.net/