Jika kau seorang blogger ataupun youtuber tak ada salahnya mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pribadi. Selain itu, jikalau kau seorang blogger, youtuber, ataupun pencari rezeki di internet dengan penghasilan yang melebihi ketentuan pembayaran pajak, wajib untuk membayar pajak. Jika tidak mempunyai NPWP maka di denda sebesar 20% dari tarif normal.
Untuk pembuatan NPWP itu sendiri sanggup tiba ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jikalau kau membutuhkan NPWP lebih cepat. Selain tiba ke KPP terdekat, kau juga sanggup membuatnya melalui online. Keuntungan menciptakan NPWP online, sanggup daftar dari mana saja, baik via smartphone ataupun komputer. Jika berhasil Kartu NPWP dikirimkan kerumahmu melalui Jasa Pengiriman yang bekerja sama dengan KPP terdekat. Kerugian menciptakan NPWP online, kartu NPWP sanggup hingga rumah 3-7 hari kerja.
Cara Membuat NPWP Online Untuk Blogger dan Youtuber
Terdapat 3 Step untuk menciptakan NPWP Online, berikut step-stepnya:- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Pendaftaran Akun NPWP Online
Berikut ini ialah cara daftar akun untuk pembuatan NPWP Online:1. Kunjungi website https://ereg.pajak.go.id, kemudian klik daftar
2. Langkah 1 Isi dengan alamat email aktif, kemudian klik daftar
3. Jika berhasil melaksanakan langkah pertama akan muncul pesan menyerupai gambar di atas, yang inti dari surat tersebut kita harus mengecek email untuk langkah selanjutnya.
4. Buka akun gmail dengan email address yang tadi di daftarkan, kemudian klik link verifikasi
5. Langkah 2 Isi data diri kamu, kemudian klik daftar
6. Jika muncul menyerupai gambar di atas berarti kau berhasil mengisi langkah 2, kemudian cek email kembali
7. Untuk mengaktivasi Akun NPWP Online silahkan klik Link Aktivasi dan Selamat Akun kau sudah jadi
Pengisian Formulir NPWP Online
Jika kau sudah menciptakan Akun ereg nya, Silahkan login terlebih dahulu di website https://ereg.pajak.go.id. Jika sudah login kini waktunya mengisi formulir NPWP Online untuk blogger dan youtuber, berikut langkah-langkahnya:1. Kategori Wajib Pajak
- Pada bab Kategori Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi
- Pada bab Status Pusat – Cabang, Pilih status "Pusat", jikalau kau pria atau wanita lajang. Sedangkan jikalau kau wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami kamu, maka pilih cabang.
2. Identitas Wajib Pajak
Isi identitas sesuai KTP saja
3. Penghasiilan Wajib Pajak
Karena kau ialah seorang blogger ataupun youtuber maka pilih Pekerjaan Bebas
- Dibagian Pekerjaan Bebas : Blogger atau Youtuber
- Sisanya sesuaikan dengan kau saja
4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak ialah alamat domisili kawasan tinggal. Contoh kasus, KTP kau Jakarta namun alasannya ialah kau tinggal di Bogor maka tetap kau isi Bogor.
5. Alamat Domisili (KTP)
Bila Alamat Tempat Tinggal sama dengan Domisili maka Ceklis ‘Sama dengan alamat kawasan tinggal’. Bila tidak, isi sesuai KTP
6. Alamat Usaha
Jika tidak mempunyai kawasan perjuangan sesuaikan saja dengan alamat rumah
7. Info Tambahan
Isi sesuaikan dengan kebutuhan
8. Persyaratan
Bagian ini yang sangat penting, upload scan e-ktp dan surat pernyataan. Buat surat pernyataan sesuai perintah yang terdapat pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/ 2018 atau d0wnl0ad Surat Pernyataan
9. Pernyataan
Ceklis Benar dan Lengkap, Finish
Penyampaian Formulir NPWP Online
Jika pada step Pengisian Formulir NPWP Online telah selesai, secara otomatis kau akan di arahkan sajian Dashboard. Setelah itu silahkan tekan tombol Minta Token, kemudian buka gmail untuk mendapat Kode Unik. Kode Unik tersebut di isi di Kirim Permohonan. Jika sudah di isi kita hanya menunggu pesan terakhir dari eregistration apakah diterima atau ditolak.Maaf di Step Pengisian Formulir NPWP Online kurang lengkap tanpa gambar, saya lupa scrennshoot/rekam dikala pembuatan NPWP Onlinenya. Tapi gambar di atas ini bukti NPWP saya yang berhasil mengikuti langkah-langkah di atas Sumber http://www.warunginter.net/