BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangDi dalam masyarakat, insan selalu bekerjasama satu sama lain. Kehidupan bersama itu mengakibatkan adanya interaksi, kontak maupun relasi satu sama lain. Kontak sanggup berarti relasi yang menyenangkan atau relasi yang menjadikan konflik ataupun pertentangan.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak tidak mungkin terjadi konflik sesama manusia, sebab kepentingannya itu bertentangan. Konflik atau kontradiksi terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seorang merugikan orang lain. Di dalam kehidupan masyarakat hal itu tidak sanggup dihindarkan.
Maka dari itu pentingnya masyarakat untuk mengenal aturan sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam semoga konflik tersebut sanggup dihindarkan sehingga fungsi aturan untuk menjamin rasa kondusif di masyarakat sanggup terlaksana.
B. Rumusan masalah
- Apa Pengertian Hukum
- Ciri-ciri Dan Unsur Hukum
- Sifat Dan Tujuan Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi hukumKetiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan hebat aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?
Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan pertolongan aturan yang diberikan kepada masyarakat.
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa bersama-sama aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak hebat aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak wacana aturan itu.
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan sebab kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para hebat aturan yakni sebagai berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan sebab pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum yakni seperangkat norma wacana apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum yakni peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum yakni semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi aliran bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum yakni keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.
Jadi, aturan yakni suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan semoga tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yakni aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yakni peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
A.Ciri-ciri Dan Unsur Hukum
Ciri-ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal menyerupai ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah semoga setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut yakni ciri-ciri aturan :
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-unsur Hukum
Ada empat unsur aturan yang harus ada dalam suatu pengertian aturan atau perumusan suatu hukum, yaitu :
- Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
- Peraturan aturan ditetapkan oleh lembaha atau tubuh yang berwenang. Makara aturan dihentikan dibuat oleh orang biasa melainkan oleh forum yang berwenang. Sifat aturan ini bersifat mengikat masyarakat luas.
- Penegakkan aturan aturan tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
- Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan;
- perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- adanya hukuman atau hukuman.
B.Sifat Dan Tujuan Hukum
Sifat-sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian aturan yakni peraturan wacana perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum yakni salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, semoga sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan semoga ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada aneka macam macam pengertian aturan berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.
Berikut ini yakni sifat dari hukum, sebagai berikut
- Besifat Mengatur
Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur sebab aturan memuat aneka macam peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
- Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa sebab aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.
- Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi sebab aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara aneka macam kepentingan yg ada.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori wacana tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan ditentukan oleh keyakinan kita yang etis wacana yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan aturan mempunyai sifat universal menyerupai ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah semoga setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yakni manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut yakni Tujuan Hukum:
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup insan secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggagas pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulanaturan yakni suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan semoga tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yakni aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat.
ciri ciri aturan yakni sebagai berikut:
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-unsur aturan Adalah Sebagai Berikut:
- Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
- Peraturan aturan ditetapkan oleh lembaha atau tubuh yang berwenang. Makara aturan dihentikan dibuat oleh orang biasa melainkan oleh forum yang berwenang. Sifat aturan ini bersifat mengikat masyarakat luas.
- Penegakkan aturan aturan tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
- Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.
Sifat-sifat Hukum;
- Besifat Mengatur
- Bersifat Memaksa
- Bersifat Melindungi
Tujuan Hukum:
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup insan secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggagas pembangunan
- Sebagai fungsi kritis