
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan isu mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag nomor 13 Tahun 2019 perihal Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019.
Perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019
Sesuai Pasal 1 dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus selanjutnya disebut BOP-PAUD ABK tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
- Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam tetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
- Sebagai contoh bagi organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK).
- Sebagai contoh bagi satuan pendidikan yang melakukan kegiatan PAUD untuk anak berkebutuhan khusus.
Persyaratan Penerima Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
- Mengajukan usulan pertolongan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
- Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
- Telah melakukan kegiatan layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
- Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan/lembaga;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang);
- Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan kegiatan dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
- Peserta Didik yang diajukan untuk mendapatkan pertolongan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat.
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
Download Juknis BOP PAUD Untuk ABK Tahun 2019
Download Juknis BOP PAUD Untuk ABK Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Sumber http://www.ilmuguru.org