
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata -2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan isu mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata -2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.
Agar pelaksanaan aktivitas beasiswa Strata -2 bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah sanggup berjalan secara berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan sempurna waktu, perlu diterbitkan petunjuk teknisnya;
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) mempunyai bantuan besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, alasannya ialah melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan sanggup dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang aman tentu akan berimplikasi eksklusif bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Tujuan umum Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah Tahun 2019 ini ialah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sedangkan Tujuan Khusus pada Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
- Memperluas terusan bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk sanggup mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.
- Memperluas terusan bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk sanggup mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.
- Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan kiprah profesinya.
- Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;
- Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah semoga lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.
Persyaratan Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah
A. Persyaratan Akademik- Calon akseptor adalah:
- Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap Yayasan Non PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan kawasan bertugas, dengan syarat yang bersangkutan sehabis studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
- Calon Pengawas Madrasah semua jenjang binaan Kementerian Agama, minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun, berstatus PNS.
- Berpendidikan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab
- Memiliki IPK minimal 2,75 pada pada jenjang pendidikan S1 e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa abnormal lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK), terdaftar dalam SIMPATIKA dan Diutamakan yang sudah sertifikasi;
- Usia Maksimal 43 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019.
B. Persyaratan Administratif
Calon akseptor mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh santunan Program beasiswa Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload saat melaksanakan registrasi online:
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir;
- Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
- Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan kawasan bertugas yang menyatakan bahwa aktivitas studi yang akan diambil diharapkan untuk penguatan satuan aktivitas studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
- Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut, dan untuk calon pengawas dari unsur guru minimal mengajar selama 8 tahun, kalau dari unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun) di Madrasah Tempat Tugas;
- Surat pernyataan diizinkan berguru dan ditugaskan kembali mengajar sehabis selesai mengikuti aktivitas Program Tugas Belajar Strata -2
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
- Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan santunan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
- Surat permohonan Program beasiswa Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Surat pernyataan kesanggupan menuntaskan studi (maksimal 4 semester) di atas kertas bermaterai, kalau guru tidak menuntaskan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya didanai oleh yang bersangkutan.
- Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai, Jika guru tidak menuntaskan studi.
Download Juknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah
Program beasiswa Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah ialah aktivitas pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai kawan penyelenggara.Program beasiswa Strata -2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.
Guru yang mengikuti aktivitas yang bersangkutan dibebaskan dari kiprah pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan kiprah pokoknya sehabis aktivitas selesai.
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Sumber http://www.ilmuguru.org