Sunday, May 19, 2019

√ Daftar Nama Sekolah Smp, Sma Dalam Menerapkan Mapel Informatika Tahun 2019/2020

 ingin memperlihatkan warta mengenai Surat Edaran Kemendikbud Nomor  √ Daftar Nama Sekolah SMP, Sekolah Menengan Atas Dalam Menerapkan Mapel Informatika Tahun 2019/2020

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan warta mengenai Surat Edaran Kemendikbud Nomor : 5901/D/KR/2019 perihal Kesiapan Sekolah SMP, Sekolah Menengan Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah TsMawiyah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteli Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2014 perihal Kurilrulum 2013 Sekolah Mcnengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);

Dalam rangka memetakan kesiapan SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam acara belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, Daftar Nama Sekolah SMP, Sekolah Menengan Atas Dalam Menerapkan Mapel Informatika bahwa pemerintah kawasan sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
  • Sekolah mempunyai guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
  • Sekolah mempunyai sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan hasil identifikasi pada angka 2 karakter a kepada dinas pendidikan terkait.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran Ill Surat Edaran ini.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka l dengan memakai format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika menurut data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
  • Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran inforrnatika sanggup diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id.

4. Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 sanggup mempersiapkan diri dengan melaksanakan banyak sekali acara terkait muatan infonnatika.

Berikut ini Daftar Nama Sekolah SMP Yang Menerapkan Mapel Informatika Tahun 2019/2020


Selanjutnya berikut ini Daftar Nama Sekolah Sekolah Menengan Atas Yang Menerapkan Mapel Informatika Tahun 2019/2020


Ketentuan guru mata pelajaran lnformatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualiflkasi akademik sebagai berikut:
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Download Surat Edaran Nomor 5901/D/KR/2019


Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan lnformasi (KKPl), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu informatika dengan syarat mempunyai kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika. Untuk lebih jelasnya mengenai SE Kemendikbud Tentang Kesiapan SMP, Sekolah Menengan Atas Yang Menerapkan Mapel Informatika silahkan d0wnl0ad pada link di bawah ini

Demikianlah artikel tentang, Daftar Nama Sekolah SMP, Sekolah Menengan Atas Dalam Menerapkan Mapel Informatika Tahun 2019/2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org