Awal Tahun 2018 ini, Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sudah dimulai. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4184/B4/GT/2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tertanggal 15 Februari 2018.
SE Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 silahkan DOWNLOAD di SINI
Di awal sudah disosialisasikan bahwa Pemberitahuan dan Undangan PPGJ 2018 akan disampaikan melalui Akun SIM PKB pada website http://simpkb.id - Akan tetapi kenyataannya, di Akun SIM PKB ada yang seharusnya mendapat undangan, tetapi tidak mendapatkannya dan seballiknya. Sehingga selain hal tersebut juga masih terdapat beberapa hal bagi calon akseptor yang masih belum jelas.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disajikan Tanya Jawab Seputar PPGJ 2018.
TIDAK TERUNDANG PPGJ (sudah PRETEST 2017)
- Pertanyaan : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan, tertulis TIDAK TERUNDANG alasannya sudah mengikut Pretest 2017 ?
- Jawaban : Informasi dari LPMP yang kemarin ikut dan tidak lulus itu tidak perlu pendaftaran lagi, alasannya data2nya sudah ada di Sim PKB. Kaprikornus nanti tinggal jalan ikut Pre-test ulang. Hanya surat resmi terkait hal itu sedang disusun.
- Konfirmasi untuk ikut pretest ulang 2018.
- Konfirmasi edit usulan mapel atau tidak.
TIDAK TERUNDANG PPGJ (belum mengikuti PRETEST 2017)
- Pertanyaan : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan ?
- Jawaban : Perbaiki data diDAPODIK dan lakukan sinkron kemudian kirim form google doc di simPKB masing-masing.
- Pertanyaan : Saya Guru GTT di Sekolah Negeri tetapi sanggup UNDANGAN PPGJ bagaimana menyikapinya ?
- Jawaban : Sesuai dengan Persyaratan administrasi, Guru Bukan PNS di sekolah Negeri WAJIB dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s.d 2018)
- Pertanyaan : Saya lulus pretest akan tetapi belum mempunyai NUPTK.
- Jawaban : Sebenarnya ini menjadi kewenangan sentra untuk menentukan boleh atau tidaknya calon akseptor yang belum ber-NUPTK. Hanya saja, melihat syarat mengikuti pretest kemarin, NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama ketika mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap kawasan masih menunggu kebijakan pusat. Saat ini tersiar kabar bahwa calon akseptor lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya. Ada juga kabar tetap boleh ikut PPG, namun sesudah lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK.
- Pertanyaan : Saya terundang PPG akan tetapi Ijazah S1 saya tidak linier dengan Kode Mapel PPG / Mapel yang Diampu di Sekolah.
- Jawaban : Bagi yang tidak linier antara S1 dengan Mapel diampu jangan memaksakan mendaftar PPG. Statusnya sanggup ditolak permanen oleh petugas Verval dan tdk akan sanggup mendaftar lagi ke depannya, padahal sanggup jadi alasannya ingin melinierkan mapel menentukan sekolah lagi menyesuaikan dgn mapel diampu kedepannya namun kesempatan sudah tidak ada alasannya ditolak permanen, kecuali pilihannya alih jenjang kemudian ke depannya harus beralih sesuai jenjang dipilih bila dinyatakan lulus.
- Pertanyaan : Saya Guru Mapel Agama apakah ada PPG untuk kita sedangkan komunitas di simPKB saja tidak ada ?
- Jawaban : untuk mapel Agama alasannya naungan Kemenag jadi ikut Program dari KEMENAG.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/