Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu rangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh siapa saja yang berkeinginan menjadi Guru. Kenapa demikian, alasannya yakni Guru merupakan Tenaga Profesional yang berarti bahwa Pekerjaanguru hanya sanggup dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa "Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".
Sehubungan dengan hal tersebut, maka capaian pembelajaran lulusan agenda Pendidikan Profesi Guru meliputi empat aspek kompetensi yang harus dimiliki guru berikut ini;
Aspek Paedagogik; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
Aspek Kepribadian; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan sikap ahklak mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi penerima didik.
Aspek Sosial; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan menyesuaikan diri secara efektif dan efisien dengan penerima didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.
Aspek Profesional; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan wacana struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.
Untuk mencapai empat aspek kompetensi tersebut, dibuatlah Kurikulum PPG. Kurikulum yang ditetapkan terbagi ke dalam 2 bagian. Bagian Pertama; menawarkan pembekalan teori yang meliputi Lokakarya pengembanganperangkatpembelajarandisertaidengan penguatan kompetensi pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta planning penelitian tindakan. Proporsi pada bab pertama ini yakni 60 %. Bagian Kedua; menawarkan pembekalan pengalaman praktik meliputi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan proporsi 40 %.
Kedua bab integral Kurikulum PPG tersebut dilaksanakan dengan Bobot 24 Satuan Kredit Semester (SKS) yang sanggup ditempuh dalam waktu selama kurang lebih 1 (satu) Semester. Untuk lebih jelasnya, Kurikulum PPG sanggup dilihat pada tabel di bawah ini:
Demikian hidangan info mengenai Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan yang sanggup penulis sampaikan. Mudah-mudahan menawarkan kelengkapan info terkait Program PPG.
Semoga Bermanfaat !!!

