Pangkat yaitu kedudukan yang Menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dipakai sebagai dasar penggajian.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Kenaikan pangkat yaitu penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Agar kenaikan pangkat sanggup dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan sempurna pada waktunya dan sempurna kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang PNS yang berlaku ketika ini yaitu sebagai berikut:
Setiap pegawai gres yang dilantik atau diputuskan sebagai PNS baik di pemerintah sentra maupun tempat akan diberikan golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini.
- Pegawai gres lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat = I/b
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat = II/a
- Pegawai gres lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai gres lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai gres lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai gres lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai gres lulusan S3 atau sederajat = III/c
Demikian hidangan isu mengenai Sistem Kepangkatan BaruPNS / ASN yang sanggup disampaikan dalam kesempatan ini.
Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!
No | Nama Perangkat | Action |
1 | Materi Diklat Kurikulum | |
2 | Dokumen 1 Kurikulum | |
3 | Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) | |
4 | Silabus Tematik dan Mata Pelajaran | |
5 | Program Tahunan dan Semester | |
6 | Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) | |
6 | Buku Guru dan Buku Siswa | |
7 | Penilaian Hasil Belajar | DOWNLOAD |
8 | Buku Kerja Guru | |
Semoga Bermanfaat !!!


