Wednesday, March 13, 2019

√ Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Ra Tahun 2019

Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA √ Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan isu mengenai Petunjuk Teknis (Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA (Raudhathul Athfal) Tahun 2019.




Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 bahwa untuk mewujudkan pengalaman berguru anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diharapkan pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memperlihatkan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yaitu forum satuan pendidik.an itu sendiri.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan sanggup menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan dan banyak sekali kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

Upaya pendelegasian kewenangan dalam menyusun dan memakai kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman.

Pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menyebabkan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada banyak sekali satuan pendidikan di wilayah Republik Indonesia.

Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA} yaitu satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama.

Sebagai satuan pendidikan, RA mempunyai kewenangan untuk menyusun dan membuatkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilalrnanakan.

Sebagai teladan satuan RA untuk menyusun dan membuatkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Ketiga peraturan tersebut sanggup dijadikan acuan untuk membuatkan KTSP RA.

Baca Juga :

Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.

Download Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA


Petunjuk Teknis Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 perihal Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal.

Demikianlah artikel tentang, Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org