Thursday, March 14, 2019

√ Inilah Kajian Bkn Perihal Kenaikan Honor Pns 2019

Pada awal Maret 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis isu perihal Usulan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019. Sontak informasi tersebut menjadi sedemikian heboh. Mengapa tidak, selama dua tahun terakhir memang PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Informasi tersebut serasa sebagai angin segar yang menyejukkan meskipun gres tahap usulan.Meskipun ternyata pemerintah memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetapi tetap saja tidak demikian terasa, alasannya ialah THR tidak memperlihatkan imbas terhadap peningkatan penghasilan.


Kini, sehabis mengusulkan kenaikan gaji, BKN melaksanakan kajian menyeluruh terhadap kenaikan pokok PNS. Melalui Siaran Pers, BKN menyempaikan hal tersebut menyerupai dikutip di bawah ini:
Direktorat Kompensasi ASN BKN tengah menyusun kajian kenaikan honor pokok PNS pada tahun 2019. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
 Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi memberi keterangan bahwa kajian kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi imbas fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika kajian kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Presiden. Kenaikan honor pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.
Info Lebih Lengkap - silahkan :
DOWNLOAD Siaran Pers BKNLakukan Kajian Kenaikan Gaji PNS 2019 DI SINI

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah memberikan bahwa tidak ada denah kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara jawaban kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Demikian sajian informasi mengenai Kajian BKN TentangKenaikan Gaji PNS 2019 yang sanggup penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan payung hukumnya segera keluar dan realisasinya sanggup diterima secepat mungkin.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/