Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu rangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh siapa saja yang berkeinginan menjadi Guru. Kenapa demikian, alasannya Guru merupakan Tenaga Profesional yang berarti bahwa Pekerjaanguru hanya sanggup dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa "Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".
Pelaksanaan PPG untuk ketika ini terbagi ke dalam 2 jalur mekanisme, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal tersebut dinyatakan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5. PPG Prajabatan yang dimaksud yaitu PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) dalam kondisi yang bersangkutan belum terikat dengan pekerjaan sebagai guru. Sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) Kependidikan yang sudah dan sedang melakukan pekerjaan sebagai guru dengan persyaratan tertentu.
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, pemerintah tetapkan persyaratan sebagai berikut:
Download Gratis RPP SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
Cara Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses PPG, Mahasiswa/Peserta yang memenuhi Kriteria Kelulusan berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Bagi yant belum bekerja, Sertifikat Pendidik merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kuallifikasi sebagai calon Guru. Sedangkan bagi yang sudah bekerja, selain bukti telah memenuhi kelayakan sebagai Guru, dengan mempunyai Sertifikat Pendidik juga mempunyai Hak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru, kecuali atas ketentuan tersendiri bagi Guru Honorer Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri / yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sumber http://www.tozsugianto.com/Pelaksanaan PPG untuk ketika ini terbagi ke dalam 2 jalur mekanisme, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal tersebut dinyatakan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5. PPG Prajabatan yang dimaksud yaitu PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) dalam kondisi yang bersangkutan belum terikat dengan pekerjaan sebagai guru. Sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) Kependidikan yang sudah dan sedang melakukan pekerjaan sebagai guru dengan persyaratan tertentu.
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, pemerintah tetapkan persyaratan sebagai berikut:
- Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
- Lulus S1 / D4 yang Linier dengan Mata Pelajaran yang diampu
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tetap Yayasan atau Guru Honor Daerah dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) TMT sebelum 31 Desember 2015.
- Belum pensiun, usia paling renta kelahiran tahun 1960
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)
- Terdaftar sebagai Anggota Komunitas dalam SIM PKB
- Terdaftar dalam Sistem Dapodik
SELEKSI, terdiri dari;
- Potensi Akademik
- Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional
- Bakat dan Minat
- Pembekalan Awal PPG
- Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi bahan yang diajarkan
- Latihan Mengajar Terbatas
- Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
- Refleksi
- Program Praktik Lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing
- Praktik Penelitian Tindakan Kelas
- Uji Pengetahuan
- Uji Kinerja
Download Gratis RPP SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
Cara Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses PPG, Mahasiswa/Peserta yang memenuhi Kriteria Kelulusan berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Bagi yant belum bekerja, Sertifikat Pendidik merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kuallifikasi sebagai calon Guru. Sedangkan bagi yang sudah bekerja, selain bukti telah memenuhi kelayakan sebagai Guru, dengan mempunyai Sertifikat Pendidik juga mempunyai Hak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru, kecuali atas ketentuan tersendiri bagi Guru Honorer Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri / yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Demikian sajian info mengenai Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sanggup penulis sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan menawarkan wawasan dan menambah rujukan terkait pelaksanaan PPG khususnya bagi yang belum.
Semoga Bermanfaat !!!
