Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah instruksi acuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perolehan NUPTK kini sangat ramai diperbincangkan oleh para Guru, terutama Guru honorer pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kekurangpahaman mengenai persyaratan dan proses pengajuan akhir minimnya sosialisasi dan rendahnya minat untuk berburu gosip menjadikan problem ini menjadi semakin simpang siur. Kenyataan lebih ramai lagi terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kesempatan ini penulis sajikan gosip terkait persyaratan dan penerbitan NUPTK. Berikut poin-poin ketentuan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan:
- penetapan calon akseptor NUPTK; dan
- penetapan akseptor NUPTK.
- Terdata dalam Aplikasi Dapodik dan / atau pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- Belum mempunyai NUPTK; dan
- Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon akseptor NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK pada laman on line vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan berkas berikut; (a) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan (b) SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Untuk Lebih Jelasnya, silahkan DOWNLOAD Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 dengan KLIK di SINI
Demikian sajian gosip mengenai Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Mudah yang sanggup penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

