Teknologi info dan komunikasi sekarang telah merambah ke banyak sekali sektor kehidupan. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk mengefisienkan segala proses. Salah satu di antaranya dalam hal Pelaporan SPT-Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah merilis fitur berbasis web untuk fasilitas pelaporang SPT-Pajak Tahunan yaitu di laman https://djponline.pajak.go.id dan https://efiling.pajak.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut berikut akan disajikan Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Kurang 60 Juta.
Untuk pembahasan Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line , di sini untuk Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari atau di bawah Rp. 60 Juta per tahun. Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi web DJP online: https://djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : https://efiling.pajak.go.id Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Silahkan Baca Juga;
Demikian sajian info mengenai Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line untuk Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari atau di bawah Rp. 60 Juta per tahun yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/Untuk pembahasan Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line , di sini untuk Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari atau di bawah Rp. 60 Juta per tahun. Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi web DJP online: https://djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : https://efiling.pajak.go.id Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Setelah login, klik salah satu goresan pena efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan Buat SPT Jawab Pertanyaan yang ada, contohnya (lihat gambar): (1) tidak melaksanakan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, Untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2017. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih Normal. kemudian klik BERIKUTNYA
Lengkapi semua isian bab A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik Berikutnya
Isi Bagian B bila anda mempunyai penghasilan yang dikenai PPh simpulan dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, pribadi klik Berikutnya
Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bab C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik Berikutnya
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada goresan pena setuju. Lalu klik Berikutnya
Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online Langkah berikutnya yakni mengirim SPT. Anda klik goresan pena di sini kemudian pilih email .
Buka email anda di tab/browser lain, kemudian copy/salin atau catat instruksi verivikasi yang masuk.
kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis instruksi verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik Kirim
Biasanya keluar survey kepuasan, bila berdasarkan anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu yakni feedback (masukan) untuk DJP.
Namun bila berdasarkan anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas alasannya yakni webnya kadang tidak sanggup diakses.
Namun bila berdasarkan anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas alasannya yakni webnya kadang tidak sanggup diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga sanggup membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
Silahkan Baca Juga;
- Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Lebih 60 Juta - [klik di sini]
- Download Tutorial Lapor SPT Pajak eFiling DJP On Line - [klik di sini]
Demikian sajian info mengenai Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line untuk Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari atau di bawah Rp. 60 Juta per tahun yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!















