Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Jadi, bila seorang pegawai bolos pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB.
Sebelum adanya hukum ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan hukuman pemotongan santunan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan santunan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan santunan kinerja, PNS juga akan dikenakan eksekusi disiplin.
Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 ihwal Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini memang hanya untuk Lingkungan Kantor Kementrian PANRB. Akan tetapi, bila peraturan ini dianggap efektif maka tidak menutup kemungkinan akan diadopsi dan diberlakukan di instansi pemerintah lainnya baik Pusat maupun Daerah. Pelajaran yang sanggup kita ambil dari peraturan ini ialah dengan membiasakan diri Disiplin dalam mengatur waktu sehingga keterlambatan masuk kerja sanggup dihindari.
Demikian sajian gosip mengenai PermenPANRB No. 6 / 2018,PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
