Sunday, November 25, 2018

√ Waginah, Sang Penarik Benda Alam Goib, Diringkus Polres Banyuwangi

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut operatorguru.com  akan membagikan isu mengenai Sang Penarik Benda Alam Goib Diringkus Polres Banyuwangi,   silahkan simak isu selengkapnya.



 Mengaku mempunyai keahlian dan mampu untuk menarik uang dan benda-benda berharga dari alam gaib, Waginah (46), seorang wanita warga Desa Bayu. Kecamatan Songgon. Kabupaten Banyuwangi. Jawa Timur, diduga telah menipu M. Wiyono, (33) warga Dusun Tembelang Rt. 01/ Rw.02 Desa Bareng Kecamatan Kabat. Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp 8.500.000.(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kasus penipuan tersebut berawal pada Jum’at 26/01/2018, M.Wiyono diantar tiga orang temanya bertemu dengan Waginah di Gua Pawon, Kecamatan Songgon, dengan maksud untuk minta tunjangan terkait Handphone (Hp) miliknya hilang, dari pertemuan tersebut berlanjut ke hal lain, pasalnya M.Wiyono tertarik atas legalisasi Waginah yang mengaku mempunyai keahlian dan mampu untuk menarik uang dari alam gaib.


Apa yang di akui Waginah dibuktikan eksklusif di hadapan M.Wiyono, Waginah mempraktekan keahliannya menarik logam emas berbentuk lempengan dan bentuk telur, insiden tersebut tentunya menambah keyakinan dan doktrin M.Wiyono terhadap Waginah sebagai seorang wanita yang sakti.

Menurut Waginah lempengan logam dan bentuk telur tersebut terbuat dari emas murni dan dapat di jual dengan nilai jual Rp 2.700.000.000, ( Dua Miliar Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dan peminatnya atau pembelinya sudah menunggu tinggal di janjikan saja waktunya, supaya dapat di jual barang tersebut saratnya harus membayar mahar sebesar Rp 8.500.000, alhasil M.Wiyono tanpa pikir panjang eksklusif memenuhi persaratan tersebut.

Setelah memenuhi persaratan tersebut sesuai instruksi Waginah, M.Wiyono bersama temanya pada Senin, 29/01/2018, tinggal menunggu pembeli dan sudah di janjikan tempatnya di hotel Pancoran Rogojampi, Banyuwangi, M.Wiyono mengikuti instruksi tersebut dengan impian meraup untung, dengan sabar menunggu di Hotel, namun yang di tunggu hingga larut malam tak kunjung datang, perlahan doktrin M.Wiyono terhadap Waginah luntur dan seketika itu jadinya memutuskan bahwa dirinya sudah jadi korban penipuan.

Merasa tertipu M.Wiyono, melaporkan Waginah atas perbuatanya ke Polres Banyuwangi, pada 30/01/2018, tidak berapa usang Waginah berhasil diringkus dengan barang bukti berhasil di amankan Resmob unit Barat Satreskrim Polres Banyuwangi, dan atas perbuatanya Waginah di kenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan bahaya eksekusi pidana penjara paling usang 4 Tahun.


Demikian isu yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Sang Penarik Benda Alam Goib Diringkus Polres Banyuwangi, biar ada keuntungannya , silahkan simak juga isu terbaru dan menarik lainya di bawah ini 


Sumber http://egoswot.blogspot.com