SUARAPGRI - Jakarta, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) yang diangkat per Januari 2005.
Sedangkan, honorer yang diangkat di atas tahun 2005, dipastikan tidak diangkat dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus.
"Jadi kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur hanya untuk honorer yang diangkat di 2005. Di luar itu harus melalui mekanisme umum yang berlaku," terang Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI Toto Daryanto kepada JPNN, Sabtu (3/2).
Prosedur umum itu yakni lewat rekrutmen ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bagi honorer dengan masa dedikasi di atas 2005 yang usianya di bawah 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS.
Sedangkan, yang usianya di atas 35 diarahkan ke P3K. Semuanya harus melalui mekanisme tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
"Honorer di atas 2005 enggak boleh menuntut disamakan dengan yang diangkat di bawah 2005. Karena semenjak tahun 2005 sudah enggak dibolehkan mengangkat honorer. Harusnya pemerintah wilayahnya bertanggung jawab," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketentuan ini sekaligus menjadi arah pembahasan revisi UU ASN yang dilanjutkan usai reses DPR. Sebab, masing-masing kelompok honorer minta semuanya diangkat menjadi CPNS.
"Enggak akan mungkin semuanya diangkat PNS. Makanya pemerintah menyiapkan data-datanya untuk melihat mana sih honorer K2 yang orisinil dan mana yang bodong," pungkasnya. (sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com