Monday, September 3, 2018

√ Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Administrasi Pppk

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK || Payung Hukum utama wacana Pegawai Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UUASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengertian PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintah.

Lebih khusus untuk melakukan ketentuan Pasal 107, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Silahkan DOWNLOAD atau [klik di sini]

Baca Juga:
PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK Honorer K2 - [klik di sini]

Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, PPPK harus mempunyai profesi dan Manajemen PPPK yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diharapkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda, hak dan kewajiban, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, tunjangan penghargaan, disiplin, pemutusan korelasi perjanjian kerja, dan perlindungan.

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini mencakup kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, tunjangan penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan korelasi perjanjian kerja, dan perlindungan.

Demikian sajian isu mengenai Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Sumber http://www.tozsugianto.com/