Pencairan proteksi dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran proteksi profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.
Proses pencairan proteksi profesi melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak otomatis menjadi peserta proteksi profesi. Surat keputusan itu memang menjadi salah satu menandakan bahwa guru memang berhak atas proteksi profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka beliau tak berhak atas proteksi profesi.
Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar. Akibatnya, guru yang telah mengantongi akta terkendala untuk sanggup menerima proteksi profesi guru (TPG). “Banyak yang sudah sanggup akta tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas juga mengalami hambatan memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam. Oleh alasannya ialah itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang jadwal Guru Multi Subyek.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, jadwal Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.