Wednesday, September 5, 2018

√ Klarifikasi Rinci Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018

Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 - [klik di sini]
                             
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila:
  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade / PG).
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade / PG), namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak lolos PG awal, sanggup mengikuti SKB jikalau dan hanya jika:
a. ada gugusan yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap gugusan yang kosong.

Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1 (hanya yang lolos PG Awal)

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3 dari yang tidak lolos PG)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG Awal: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG Awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi gugusan ke-1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan gugusan ke-2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dengan akumulasi nilai 3 terbaik)

Demikian sajian warta mengenai Penjelasan Rinci PermenPANRBNomor 61 Tahun 2018 yang sanggup disamppaiikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermnfaat ...


Sumber http://www.tozsugianto.com/