Wednesday, September 12, 2018

√ Kemenpanrb Resmi Umumkan Penerimaan Cpns 2018

KemenPANRB Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2018 || Pemerintah memastikan akan melakukan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Pada program Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis 06 September 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan proporsi gugusan CPNS tahun 2018. Penerimaan CPNS Tahun 2018 ini akan membuka 238.015 formasi. Jumlah gugusan tersebut terdiri dari 51.271 gugusan untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 Kementrian / Lembaga) dan 186.744 gugusan untuk instansi Pemda (525 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Peruntukan instansi Pemerintah Pusat (51.271 formasi) terdiri dari :
  1. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi,
  2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,
  3. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Peruntukan instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (186.744 formasi) terdiri dari:
  1. Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi,
  2. Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
  3. Tenaga Kesehatan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis) sebanyak 60.315 formasi,
  4. Tenaga Teknis sebanyak 30.429 formasi.
Tahun 2018 pemerintah kembali membuka gugusan khusus Penerimaan CPNS terdiri dari:
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), 
  2. Penyandang Disabilitas,
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
  4. Diaspora,
  5. Olahragawan Berprestasi Internasional,
  6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
KHUSUS; Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online www.sscn.bkn.go.id Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu gugusan jabatan. 

Lebih Lengkap; 
Persyaratan Umum CPNS 2018 - [klik di sini]
Passing Grade Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2018 - [klik di sini]

Jadwal pelaksanaan Penerimaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018. Bagi masyarakat yang akan memantau perkembangan info mengenai rekrutmen CPNS ini diwajibkan melalui situs Kementerian PANRB adalah www.menpan.go.id dan situs BKN melalui www.sscn.bkn.go.id.

Demikian sajian info mengenai KemenPANRB Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2018 yang bisa disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Sumber http://www.tozsugianto.com/