Thursday, September 13, 2018

√ Inilah Taktik Jitu Mendikbud Semoga Semua Guru Mendapat Pertolongan Profesi Guru

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat tiba di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar informasi menarik lainya, berikut informasi mengenai, Inilah Strategi Jitu Mendikbud Agar Semua Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru , berikut informasi selengkapnya .

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memperlihatkan aktivitas Guru Keahlian Ganda bagi para pendidik di tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), aktivitas tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.

Program Keahlian Ganda menyasar guru mata pelajaran non-produktif di SMK. Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif Sekolah Menengah kejuruan sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan 50.000 di Sekolah Menengah kejuruan Swasta pada 2016.

Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia perjuangan dan industri. Lewat aktivitas Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud mengatakan penguatan atau pendalaman materi bagi akseptor pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.

Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 akseptor program. Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti aktivitas tersebut.


“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per ahad biar sanggup lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Ia menegaskan, seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas pinjaman profesi. Demikian pula, dia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pinjaman yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya. 


Sumber http://egoswot.blogspot.com