Inilah Persyaratan Umum Penerimaan CPNS 2018 || Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar deretan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sumber http://www.tozsugianto.com/- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar, kecuali untuk Jabatan Tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, usia paling tinggi yaitu 40 (empat puluh) tahun;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Lulus Tes / Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade menyerupai yang telah ditetapkan - [di sini]