Inilah Passing Grade Tes / SKDCPNS 2018 || Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi dalamPenerimaanCalon Pegawai NegeriSipil (PNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui moda Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang akan diselenggarakan oleh BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan semua pihak.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan deretan yang dilamar, CPNS Peserta Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui mengenai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam CAT BKN:
- Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- SKD CPNS Tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai minimal 143, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai minimal 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal 75.
Demikin menu isu mengenai Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018 yang daapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga menu bverikut bermanfaat ...