Inilah 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II || Menjelang diselenggarakan Pemilihan Presiden Repubik Indonesia, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUIdan beberapa Tokoh Nasional melaksanakan Ijtima Ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta pada hari Minggu tanggal 16 September 2018. Hasilnya dibubuhkan dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H perihal Pakta Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II dan Tokoh Nasiona tersebut melahirkan 17 poin, adapun 17 poin tersebut ialah sebagai berikut:
Sumber http://www.tozsugianto.com/- Sanggup melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secata mumi dan konsekuen
- Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan adat yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia
- Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan
- Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional
- Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk membuat ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia
- Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia
- Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari bahaya separatisme dan imperialisme
- Mendukung usaha kemerdekaan Palestina di aneka macam panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari bahaya komunisme serta paham-paham yang sanggup melemahkan bangsa dan negara lainnya
- Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan. p3enistaan serta tindakan tindakan lain yang sanggup memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Siap melanjutkan usaha reformasi untuk menegakan aturan secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara
- Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara ekspresi dan tulisan
- Siap Menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk sanggup mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan
- Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional
- Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta
- Siap memakai hak konstitusional dan atributif yang menempel pada jabatan Presiden untuk melaksanakan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta menawarkan keadilan kepada para ulama, pelopor 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami penzaliman
- Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan duduk masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara
Demikian hidangan gosip mengenai 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga hidangan berikut bermanfaat ...