Download PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat sedikit yang mecapai Passing Grade menurut PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018.
Lewat PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018, penerima SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih sanggup melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Selanjutnya, berkat PermenPANRB Nomor 61/2018, penerima SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
Sumber http://www.tozsugianto.com/Lewat PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018, penerima SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih sanggup melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Selanjutnya, berkat PermenPANRB Nomor 61/2018, penerima SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Untuk memahami uraian lebih Jelas dan Detail silahkan - [klik di sini]
Demikian sajian gosip mengenai PermenPANRB Nomor 61Tahun 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...