SUARAPGRI - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya mengatasi problem guru honorer. Petugas pelaksana/SDM kegiatan keluarga keinginan (PKH) juga akan menerima kepastian status kepegawaiannya.
Saat ini ada bermacam-macam jenis petugas/SDM PKH. Mulai supervisor sampai pendamping PKH.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengungkapkan, SDM pelaksana PKH berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK.
''Adanya PP (tentang PPPK, Red) ini sanggup memperlihatkan kepastian aturan bagi pelaksana PKH,'' jelasnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, PKH selama ini bekerja dengan bekal kontrak kerja. Meski begitu, untuk sanggup menjadi ASN kategori PPPK, para pelaksana PKH tersebut harus mengikuti prosedur. Yakni, melalui seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Di antara syarat administrasinya ialah pelaksana PKH yang ingin mendaftar menjadi ASN kategori PPPK berusia minimal 20 tahun sampai satu tahun menjelang usia pensiun. Kemudian, tidak pernah dipidana.
Harry menceritakan, semenjak tahun 2017, pihaknya terus memperbaiki sistem rekrutmen, penggajian, dan pinjaman jaminan sosial kepada para petugas PKH. Tahun depan anggaran untuk petugas atau SDM PKH mencapai Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan 39.566 petugas PKH.
''Ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi PPPK,'' tuturnya.
Harry lantas memerinci komposisi seluruh petugas PKH tersebut. Dari total 39 ribuan petugas atau SDM itu, ada 7 orang berstatus koordinator regional. Kemudian, ada 62 orang berstatus koordinator wilayah. Lalu, ada 128 direktur database provinsi, 531 koordinator kabupaten/kota, dan 408 pekerja sosial supervisor.
Kemudian, ada 2.095 direktur database kabupaten/kota, 34.552 pendamping sosial PKH, 1.697 pendamping PKH akses, 75 ajudan pendamping PKH, dan 11 ajudan pendamping PKH akses.
Harry menyebut Kemensos siap memproses seluruh petugas PKH tersebut untuk menjadi ASN kategori PPPK. Sebab, sudah ada anggaran Rp 1,4 triliun untuk honorer maupun jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaannya.
(sumber: jawapos.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com