Budilaksono.com.....Kepada bapak ibu bahwa kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat wacana Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan tawaran kebutuhan deretan ASN untuk tahun ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 wacana Pengadaan ASN Tahun 2019, tawaran kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah kawasan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun tawaran untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 wacana nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Penyampaian tawaran kebutuhan, untuk pemerintah kawasan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran honor dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Alokasi pegawai, pemerintah kawasan menerima 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi aksesori pegawai baru.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, tawaran kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Alokasi pegawai, pemerintah sentra menerima 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi aksesori pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada sajian ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.
Proses tawaran kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada ahad kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga info iini bermanfaat.
Sumber http://www.budilaksono.com/