Saturday, February 10, 2018

√ Persyaratan Dan Mekanisme Pengajuan Surat Izin Mencar Ilmu Bagi Wna (Warga Negara Asing)

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Surat Izin berguru Bagi WNA (Warga Negara Asing)_ Artikel ini ditnjukan untuk WNA yang ingin mendapatkan surat keterangan izin belajar, apa saja syarat dan bagaimana pula prosedurnya? berikut ulasannya


Persyaratan Pengajuan Surat Izin berguru Bagi Warga Negara Asing
Mengisi formulir registrasi melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/ atau link http://119.235.30.114/
silahkan anda klik link di atas
Melampirkan kelengkapan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan

Izin Belajar Siswa WNA Baru
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan;
Raport terakhir;
Pasport orang tua/identitas sponsor.

Perpanjangan Izin Belajar Siswa WNA
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa;
Raport terakhir;
KTP/Pasport orang tua/sponsor;
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.

Prosedur Pengajuan Surat Izin berguru Bagi  WNA (Warga Negara Asing)
Pemohon mengajukan permohonan izin/perpanjangan berguru siswa WNA melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/; atau melalui link http://119.235.30.114/
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi, memproses dokumen pemohon dan menyiapkan konsep surat rekomedasi izin berguru siswa WNA
Kasubbag Kerja Sama dan Humas menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi izin berguru siswa WNA
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menandatangani surat rekomendasi izin berguru siswa WNA
Subbagian Kerja Sama memproses dan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Belajar Siswa WNA ke Biro PKLN
Biro PKLN dan instansi terkait melaksanakan screening data pemohon;
Kepala Biro PKLN menelaah dan menandatangani konsep surat persetujuan izin berguru siswa WNA, kemudian menyerahkan ke ULT;
ULT menyerahkan surat persetujuan izin berguru siswa WNA ke pemohon;
Pemohon mendapatkan surat persetujuan izin berguru siswa WNA

Untuk lebih jelasnya silahkan baca petunjuk melaksanakan pengajuan izin berguru bagi WNA di bawah ini:


Atau d0wnl0ad file Prosedur Pengajuan Surat Izin berguru Bagi  WNA (Warga Negara Asing) disini: Download 

Jangka waktu penyelesaian
5 hari kerja

Biaya /tarif
Tidak dipungut biaya

Produk layanan
Surat Persetujuan Izin Belajar Siswa Warga Negara Asing

Pengelolan pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan sanggup disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Ditjen Dikdasmen Komplek Kemdikbud Gd. E Lantai 5, Senayan Jakarta
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan ke Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama ke:
Alamat : Gedung E, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Surel : kerjasama.dikdasmen@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725612

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 perihal Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama;
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 407 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Sumber http://www.rijal09.com