Sunday, February 18, 2018

√ Pengertian Warga Negara Dan Bukan Warga Negara

Salah satu syarat berdirinya suatu negara ialah adanya rakyat atau penduduk. Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu negara dan tunduk terhadap aturan aturan didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk. Awalnya, kalau seseorang masih punya korelasi pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang sanggup dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.

Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan wacana masuk serta mendirikan daerah tinggal secara tetap di dalam negara tersebut. Menurut pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang sanggup dikatakan penduduk atua bukan penduduk bila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.

a. Disebut bukan penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami wilayah negara untuk sementara waktu saja, pola wisatawan atau pelajar.
b. Disebut penduduk apabilabertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing.

Seseorang sanggup disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut..
a. Disebut bukan warga negara kalau seseorang menurut aturan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, misalnya duta besar.
b. Disebut warga negara kalau seseorang menurut aturan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan mempunyai status kewarganegaraan orisinil maupun keturunan asing.
Salah satu syarat berdirinya suatu negara ialah adanya rakyat atau penduduk √ Pengertian Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku
Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris citizen yang berarti bahwa warga negara ialah sesama penduduk serta orang setanah air. Pada masa kemudian istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara. 
1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara ialah orang-orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuhsuatu negara.
2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara ialah anggota negara.

Kesimpulannya warga negara ialah orang-orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka mempunyai korelasi aturan dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri.
Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id