Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018_ Yth. Ketua Badan Penyelenggara dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IX.
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pd Perguruan Tinggi periode 1 tahun 2018 sanggup dilakukan secara online /daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Dokumen usulan dpt diunggah mulai tanggal 03-31 Jan 2018. Unduh surat di http://kopertis9.or.id/edaran/view/253
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX Jl. Bung KM. 09 Tamalanrea Makassar-Sulawesi Selatan Telp. (0411) 586201-586202 Fax. (0411) 586241 Website: www. Kopertis9.or.id Nomor : 169/K9/KK.02/2018 11 Januari 2018 Lampiran : -
Hal : Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 1 Tahun 2018 Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 2. Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IX Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 19/C.C4/KL/2018 tanggal 03 Januari 2018 perihal menyerupai pada pokok surat di atas dan sebagai bab dari pelaksanaan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 perihal Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan dan perubahan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dilakukan secara online/daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Mekanisme dan Persyaratan pengusulan sanggup diunduh pada usang www.silemkerma.ristekdikti.go.id.
2. Dokumen ajakan pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan dan perubahan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 sanggup diunggah melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id mulai tanggal 03 – 31 Januari 2018.
3. Tahapan proses dan hasil penilaian terhadap ajakan pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan dan perubahan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 akan diinformasikan melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id dengan memakai akun masing-masing pengusul.
4. Pengusulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan pembukaan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 perihal Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, yaitu: a. Pendirian perguruan tinggi gres diprioritaskan untuk perguruan tinggi vokasi (Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas); b. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Institut hanya untuk Institut Teknologi dengan cakupan kegiatan studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); c. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Sekolah Tinggi hanya untuk cakupan kegiatan studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); d. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Universitas dimoratorium hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian; e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada karakter a, b, dan c dikecualikan bagi kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta kawasan tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
5. Perubahan perguruan tinggi swasta (KECUALI penggabungan 2 (dua) Perguruan Tinggi Swasta atau lebih menjadi 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta gres dan penyatuan 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta atau lebih ke dalam 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta lain), sanggup diusulkan dengan ketentuan: a. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta menjadi perguruan tinggi berbentuk universitas maka kegiatan studi yang sanggup diusulkan sebagai akhir dari perubahan tersebut yaitu kegiatan studi STEM dan tetap mengikuti komposisi 6 (enam) kegiatan studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 4 (empat) kegiatan studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan;
b. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta menjadi perguruan tinggi berbentuk institute atau sekolah tinggi maka kegiatan studi yang sanggup diusulkan sebagai akhir dari perubahan tersebut hanya kegiatan studi STEM; c. Jika perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta menjadi perguruan tinggi berbentuk selain universitas, institut, atau sekolah tinggi maka kegiatan studi yang sanggup diusulkan sebagai akhir dari perubahan tersebut tidak hanya kegiatan studi STEM.
6. Pembukaan dan penambahan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 sanggup diusulkan dengan ketentuan: a. Semua kegiatan studi pada kegiatan pendidikan profesi kecuali yang dimoratorium; b. Program studi pada kegiatan pendidikan akademik yaitu kegiatan Sarjana dan kegiatan Magister hanya untuk kegiatan studi STEM dan tidak sedang dimoratorium, kecuali kegiatan Doktor; c. Program studi pada kegiatan pendidikan vokasi (program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan) tidak harus kegiatan studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.
7. Pembukaan kegiatan studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 sebagaimana dimaksud di bawah ini masih diberlakukan moratorium: a. Program studi Profesi Dokter Gigi, menurut surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 20130/E/T/2011 tanggal 23 Desember 2011 perihal Penghentian Proses Pengajuan Usul Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (S1); b. Program studi Profesi Dokter, menurut Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 1/M/SE/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Moratorium Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter; c. Program Studi Keperawatan (pada Program Diploma Tiga dan Program Sarjana), ProgramStudi Kebidanan (pada Program Diploma Tiga, Program Diploma Empat dan Program Sarjana, dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat dan Program Sarjana), dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat), menurut surat Dirjen Dikti Nomor 400/D/T/2009 tanggal 20 Maret 2009 perihal Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Dirjen Dikti Nomor: 1643/E/T/2011 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Moratorium Program- Program Studi Bidang Kesehatan; d. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada Program Sarjana, menurut surat Dirjen Dikti Nomor: 1436/D/T/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan masyarakat Program Sarjana (S1).
8. Perubahan status Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) dimoratorium menurut surat Dirjen Dikti Nomor: 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan status Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian). Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018: DOWNLOAD
Sumber http://www.rijal09.com