Sunday, January 7, 2018

√ Syarat Dan Cara Mengambil Kartu Bpjs Kesehatan Terbaru

VISI BPJS Kesehatan
Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan bantu-membantu yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya

Misi BPJS Kesehatan
1. Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.

2. Memperluas kepesertaan JKN-KIS meliputi seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.

3. Menjaga kesinambungan aktivitas JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran kemudahan kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

4. Memperkuat kebijakan dan implementasi aktivitas JKN-KIS melalui peningkatan kolaborasi antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.


5. Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung  SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan administrasi resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi gosip yang handal.


Syarat dan Ketentuan Mengambil Kartu BPJS Kesehatan
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus mempunyai usia yang cukup secara aturan untuk melaksanakan kewajiban aturan yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi jawaban penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan

2. Mengisi dan menunjukkan data dengan benar dan sanggup dipertanggungjawabkan,

3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi penerima BPJS Kesehatan.

4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

5. Melaporkan perubahan status data penerima dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud ialah perubahan kemudahan kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan

6. Menjaga identitas penerima (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) semoga tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak

7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas penerima yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah mendapatkan virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :

a) Belum melaksanakan pembayaran iuran pertama hingga dengan 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data sesudah 14 (empat belas) hari kalender semenjak virtual account diterima dan belum melaksanakan pembayaran iuran pertama

10. Menyetujui melaksanakan pencetakan e-id sebagai identitas peserta

11. Perubahan susunan keluarga sanggup dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak bisa yang menjadi penerima PBI dilakukan oleh forum yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain penerima PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menurut SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan aktivitas Jamkesda ke aktivitas JKN.

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1.  Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2.  Perusahaan / Badan Usaha mendapatkan  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

  • Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja


1.   Calon penerima mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu penerima yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.     Setelah mendaftar, calon penerima memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, sanggup melalui Website BPJS Kesehatan


  • Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan aturan sanggup didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan aturan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran dan formulir migrasi data peserta.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online
Untuk mnedaftara secara online silahkan kunjungi situs/link berikut: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15

bila anda mengklik sudah mengklik link di atas maka akan muncu gambar ibarat di bawah ini;


silahkan anda baca dengan secama saat gambar di atas sudah muncul, bila bersedia dengan persyaratan yang ada, silahkan centang pada kolom kecil yang ditunjukan dengan angka 1 di atas. sesudah itu klik pndaftaran yang ditunjukan pada kolom merah angka 2 di atas. bila sudah mengklik goresan pena pendaftaran maka akan muncul gambar ibarat di bawah ini;



Catatan :
-Anggota Keluarga Tambahan yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) sanggup didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan
-Jika terdapat satu atau lebih anggota keluarga telah pernah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelumnya, diharuskan mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki pada kolom yang sudah tersedia yang akan divalidasi secara sistem
-Keabsahan Nomor Kartu Keluarga yang anda isi akan divalidasi secara sistem

Pilih jenis kepesertaan BPJS anda
Masukkan No. KK
dan klik Proses selanjutnya

Untuk proses selanjutnya silahkan anda penuhi semua persyaratannya untuk menciptakan kartu BPJS secara online

Cara mendapatkan kartu BPJS Mandiri
Untuk mendapatkan kartu BPJS berdikari secara manual, anda bisa tiba ke kantor BPJS terdekat dan berkonsutasi mengenai prosedeur mendapatkan kartu BPJS mandiri

Cara mendapatkan kartu BPJS untuk warga kurang mampu
Untuk mendapatkan kartu BPJS kurang bisa biasanya akan didata oleh kepala dusun ihwal warga kurang bisa yang ada di daerahnya. kemudian akan dilaporkan untuk kemudian dibuatkan kartu BPJS

Jika anda belum sempat terdata maka silahkan ke kantor desa untuk minta rekomendasi dari desa sebagai warga kurang bisa dan berhak mendapatkan kartu BPJS. Desa akan menunjukkan beberapa list persyaratan untuk dipenuhi semoga bisa mendapatkan kartu BPJS, bila syaratnya anda telah penuhi silahkan bawa kelengkapan berkas tersebut ke kantor BPJS di kawasan anda.

Demikianlah Syarat dan Cara Mengambil Kartu BPJS Kesehatan, bila ada kesalahan dalam artikel ini mohon dimaafkan dan berikan saran.
Sumber http://www.rijal09.com