Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations yaitu perkumpulan negara-negara dunia dalam sebuah organisasi. Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut kini sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB yaitu bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB kini yaitu Ban Kimon dari Korea Selatan.
Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi sentra bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota mempunyai kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menuntaskan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau bahaya kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
![]() |
| Logo Perserikatan Bangsa Bangsa |
Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai lembaga untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB sebab hanya bersifat rekomendasi namun berbobot sebab merupakan hasil pandangan lebih banyak didominasi Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah tubuh PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini mempunyai hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota gres oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini yaitu bertanggug jawab atas aktivitas sosial PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, persoalan lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan menyerupai WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menawarkan dukungan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian yaitu wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara supaya Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wilayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon yaitu bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki menyerupai Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 yaitu Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu diselenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah tubuh pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk mengusut dan memutus kasus yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum menurut kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
1. Pihak yang sanggup mengajukan kasus ke Mahkamah internasional :
2. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
3. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
4. Dewan Keamanan PBB.
5. Mahkamah Internasional selain mengadili kasus sanggup juga menawarkan hikmah hokum kepada majelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan tubuh tersebut dan tubuh PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas ajakan Dewan Keamanan PBB. Sekjen kini Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
a. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian awet dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
b. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi materi masakan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil masakan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
c. UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan memberi sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
d. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa, Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
e. IBRD (International Bank of Reconstruction and Development) yaitu tubuh pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
f. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan ekspansi perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu memutuskan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedang berjalan.
g. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
h. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
i. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
j. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan persetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB).
Gambar: disini
Sumber http://www.gurugeografi.id