Tuesday, January 9, 2018

√ Jenis Bank Di Indonesia – Pengertian, Contoh, Fungsi, Tugas, Kepemilikan, Acara Operasional





style="display:block"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout-key="-8h+1v-dy+dw+i2"
data-ad-client="ca-pub-3089215654187896"
data-ad-slot="9232440775">



Pengertian Bank dan Jenis-jenis Bank di Indonesia Beserta Tugasnya


Bank yaitu sebuah forum intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sebelum diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, bank digolongkan berdasarkan jenis bank pada kegiatan usahanya menjadi bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.


Namun, sehabis undang-undang tersebut berlaku maka jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri dari dua jenis yakni, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut yaitu klarifikasi secara lebih detail mengenai jenis-jenis perbankan secara umum.


 


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya


1. Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Ialah bank yang mana sertifikat pendiriannya serta modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan perusahaan bank tersebut dimiliki oleh pemerintah.


Contoh Bank BUMN (Badan Usaha Milik negara)



2. Bank Pembangunan Daerah (BPD)


Bank milik pemerintah tempat yang berlokasi di tempat tingkat I dan tingkat II di masing-masing provinsi.


Jenis bank pembangunan tempat yaitu bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemda Provinsi. Berikut daftar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.


Contoh bank BPD



  • Bank Aceh

  • Bank Banten

  • Bank DKI

  • Bank Lampung

  • Bank Kalimantan Tengah

  • BPD Jambi

  • BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat

  • BPD Riau Dan Kepulauan Riau

  • BPD Sumatera Barat

  • Bank Jabar Banten, Tbk (BJB)

  • BPD Maluku

  • BPD Bengkulu

  • Bank Jateng (dahulu BPD Jawa Tengah )

  • Bank Jatim (dahulu berjulukan BPD Jawa Timur)

  • BPD Kalimantan Barat

  • BPD Nusa Tenggara Barat

  • BPD Nusa Tenggara Timur

  • BPD Sulawesi Tengah

  • BPD Sulawesi Utara

  • BPD Bali

  • BPD Kalimantan Selatan

  • BPD Papua

  • BPD Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

  • BPD Sumatera Utara

  • BPD Sulawesi Tenggara / Bank Sultra

  • BPD Yogyakarta

  • BPD Kalimantan Timur


3. Bank Milik Swasta Nasional


Jenis bank milik swasta yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dipunyai oleh swasta nasional. Akte pendirian menunjukan kepemilikan oleh swasta begitupun dengan pembagian keuntungan yang teruntuk pihak swasta yang bersangkutan.


a. Bank Umum Swasta Nasional Devisa


Bank Umum Swasta Nasional  Devisa yaitu Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non abnormal dan sanggup melaksanakan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas. Berikut daftar bank umum swasta nasional devisa di Indonesia.



b. Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa


Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa yaitu Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non abnormal dan tidak melaksanakan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.



4. Bank Milik Koperasi


Ialah bank yang kepemilikan sahan-sahamnya dipunyai oleh tubuh aturan koperasi. Contohnya ialah Bank Umum Koperasi Indonesia.



  • Bank Bukopin: sebelumnya berjulukan Bank Umum Koperasi Indonesia pada 1970 hingga 1989. Bank Bukopin sekarang adalah bank swasta kelas menengah di Indonesia dan memfokuskan bisnis pada dasarnya pada 4 sektor, yaitu UKM, mikro, konsumer dan komersial.


5. Bank Milik Campuran


Ialah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak abnormal dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Bank Campuran yaitu Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau tubuh aturan Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.


Contoh bank milik campuran



6. Bank Milik Asing


Ialah bank yang kepemilikannya dipunyai oleh pihak luar negeri. Bank ini umumnya merupakan cabang dari bank tertentu dari luar negeri baik milik swasta abnormal ataupun pemerintah asing. Contoh bank ini ialah ABN AMRO Bank, City Bank, dan lain-lain.


Contoh bank milik asing



jenis Bank di Indonesia Beserta Tugasnya √ Jenis Bank di Indonesia – Pengertian, Contoh, Fungsi, Tugas, Kepemilikan, Kegiatan Operasional


 




Jenis-jenis Bank Berdasarkan Fungsinya


1. Bank Sentral


Ialah bank yang didirikan berdasarkan UU No.13 Tahun 1968 yang mempunyai kiprah sebagai berikut:



  1. Mengatur peredaran uang.

  2. Mengatur perbankan.

  3. Mengatur perkreditan.

  4. Mengatur pengarahan dana-dana.

  5. Menjaga stabilitas mata uang.

  6. Mengajukan percetakan/penambahan mata uang, dsb.


Bank sentral hanya ada satu yang mana dijadikan sebagai pusat dari seluruh bank yang terdapat di Indonesia. Contoh bank sentral ialah Bank Indonesia dengan alamat situs resminya www.bi.go.id.


Tugas Bank Sentral



  1. Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.

  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

  3. Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.


Otoritas MoneterBank Indonesia: sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering dan Selective Credit.


 


2. Bank Umum


Ialah forum keuangan yang memperlihatkan aneka macam macam layanan produk serta jasa kepada masyarakat contohnya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, mengatakan kredit pinjaman, jual beli valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, serta mendapatkan penitipan barang berharga dan lain-lain.


Tugas Bank Umum



  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

  3. Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan menyerupai kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.

  5. Menyediakan akomodasi untuk perdagangan antar negara/internasional.

  6. Melayani penyimpanan barang berharga.




 


3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Ialah bank penunjang yang mempunyai keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dipunyai berikut layanan yang juga terbatas.


BPR juga mengatakan kredit kepada masyarakat namun dalam jumlah yang terbatas, mendapatkan simpanan masyarakat baik dalam bentuk tabungan, sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, atau sertifikat deposito, dll.


Tugas BPR


Sama dengan kiprah bank umum hanya saja berbeda pada ruang lingkup wilayah operasinya saja.



Jenis-jenis Bank Berdasarkan Statusnya


1. Bank Devisa


Yakni bank yang bisa melaksakan transaksi ke luar negeri atau secara umum kegiatan apapun yang bekerjasama dengan mata uang asing.


Misalnya, melaksanakan transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, traveller cheque, pembukaan atau pembayaran Letter of Credit serta acara lainnya.


Persyaratan suatu bank mempunyai status sebagai bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.


 


2. Bank Non-Devisa


Yakni bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melaksanakan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.


 


Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya


1. Bank Konvensional


Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “konvensional” berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.


Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “konvensional” berarti “berdasarkan kesepakata umum” menyerupai adat, kelaziman, atau kebiasaan.


Jadi berdasarkan pengertian tersebut, maka bank konvensional ialah bank yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan metode bunga. Contoh bank konvensional ialah bank umum dan BPR.


Sebab metode bunga sudah ada terlebih dahulu serta sudah menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara luas dibanding metode lain menyerupai metode bagi hasil.


Bank konvensional umumnya beroperasi dengan memperlihatkan aneka macam macam produk atau jasa seperti



  1. Untuk menghimpun dana antara lain tabungan, simpanan giro, simpanan deposito;

  2. Untuk menyalurkan kembali dana yang terhimpun dengan mengatakan kredit baik kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumtif.

  3. Melayani jasa keuangan antara lain, inkaso, kliring, LoC serta jasa lainnya menyerupai jual beli surat berhara, wali amanat, penjamin emisi, perdagangan efek, atau bank draft.


Dana yang diperoleh oleh bank konvensinal bisa didapat dari pihak luar menyerupai contohnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, saham, obligasi, sertifikat deposito, atau dana transfer.


Sumber-sumber di atas merupakan sumber pendapatan bank yang paling besar yang mana kemudia dialokasi sebagai cadangan primer, cadangan sekunder, untuk kredit atau investasi.


 


2. Bank Syariah


Yaitu bank yang dalam kegiatan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam terutama mengenai tata cara bermuamalah.


Sejak tahun 1990-an, bank syariah mulai muncul di Indonesia. Salah satu pemrakarsa dari pendirian bank syariah sendiri ialah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni pada tanggal 18-20 Agustus 1990.


Falsafah dasar beroperasinya bank syariah ialah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan yang mana ketiganya menjadi jiwa dalam seluruh kegiatan transaksi.


Efisiensi mengacu pada prinsip saling bantu membantu untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin secara sinergis.


Keadilan mengacu pada kekerabatan yang tulus tanpa kecurangan serta dengan persetujuan yang matang.


Kebersamaan mengacu pada prinsip saling memperlihatkan proteksi serta nasihat sehingga terciptanya peningkatan produktivitas.


Kegiatan bank syariah dalam segi penentuan harga sangat jauh berbeda dengan bank konvensional.


Penentuan harga oleh bank syariah berdasarkan pada kesepakatan bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jangka waktu dan jenis simpanan.


Dari kedua hal tersebut itulah yang kemudian mensugesti besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah penyimpan dana.


Prinsip-prinsip muamalah yang berlaku pada bank syariah secara umum ialah sebagai berikut:



  1. Pembiayaan berdasar pada prinsip bagi hasil berakad mudharabah.

  2. Pembiayaan berdasar pada prinsip penyertaan modal berakad musyarakah.

  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan berakad murabahah.

  4. Dalam seluruh kegiatan operasionalnya, bank syariah selalu mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Bank syariah mengharamkan penggunaan produk yang berdasarkan metode bunga yang merupakan riba.


Itulah pembahasan mengenai jenis-jenis bank di Indonesia secara umum. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengatahuanmu seputar bidang perbankan.


 


Bacaan Lainnya



 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar kalau Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan warta yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: Wikipedia (Daftar)


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com