Monday, January 1, 2018

√ Cara Menciptakan Perusahaan Go Public – Syarat Dan Prosesnya

Pasar Finansial


Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) ialah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Dalam menciptakan perusahaan go public, pada umumnya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.


Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan bila relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.


 


Mekanisme Membuat Perusahaan Go Public


1. Penawaran Umum (Go Public)


Secara tahap awal untuk menciptakan perusahaan go public, perusahaan harus melaksanakan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapat dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual imbas kepada publik sehingga masyarakat dari banyak sekali lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat banyak sekali keuntungan antara lain sebagai berikut:



  • Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan perjuangan dan memperbaiki struktur modal, sebab dana tersebut diterima eksklusif tanpa melalui banyak sekali tahapan (termin)

  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.

  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan investasi dengan jalan kepemilikan saham.

  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak eksklusif acara promosi turut berjalan.


Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.




  • Tahap persiapan




Dalam  menciptakan perusahaan go public, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten memilih penjamin emisi serta forum dan penunjang pasar yang mencakup lembaga-lembaga berikut ini.



  • Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.

  • Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melaksanakan audit dan investigasi laporan keuangan calon emiten.

  • Penilai, yaitu pihak yang melaksanakan evaluasi terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih tingkat kelayakannya.

  • Konsultan aturan (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.

  • Notaris bertugas menciptakan angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dan notulensi rapat.


  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran




Calon emiten melaksanakan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.




  • Tahap Penawaran Saham




Pada tahapan untuk menciptakan perusahaan go public inilah, emiten memberikan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini cita-cita investor untuk mempunyai saham terkadang tidak terpenuhi.


Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapat saham sanggup membelinya di pasar sekunder sehabis saham dicatatkan di bursa efek.




  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek




Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham sanggup dilakukan di bursa imbas tersebut.


 


2. Syarat Pencatatan Saham di BEI (Bursa Efek Indonesia)


Calon emiten sanggup mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:




  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).




  • Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.




  • Jumlah minimum ialah satu juta lembar saham.




  • Jumlah minimum pemegang saham awal ialah 200 investor dengan masing-masing mempunyai minimum 500 lembar.




  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.




  • Minimum kapitalisasi sehabis penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.




  • Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam duduk kasus pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL = Analisis mengenai dampak lingkungan) dan calon emiten industri kehutanan harus mempunyai sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).




  • Calon emiten tidak sedang dalam sengketa aturan yang diperkirakan sanggup memengaruhi kelangsungan perusahaan.




  • Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus mempunyai izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; mempunyai minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya mempunyai kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah mempunyai cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.




  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus mempunyai izin tersebut minimal 15 tahun.




 


 ialah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum √ Cara Membuat Perusahaan Go Public – Syarat dan Prosesnya


 


Proses Membuat Perusahaan Go Public


1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen


Pada proses tahap awal untuk menciptakan perusahaan go public, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter (penjamin emisi) dan forum serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melaksanakan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.


2. Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia


Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.


Perusahaan juga perlu memberikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


Bursa Efek Indonesia akan melaksanakan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut wacana kegiatan perjuangan perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melaksanakan kunjungan ke perusahaan serta meminta klarifikasi lainnya yang relevan dengan rencana IPO (Initial Pubblic Offerings) perusahaan.


Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa sehabis dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.


3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK


Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga memberikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melaksanakan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diharapkan antara lain ialah prospektus.


Dalam melaksanakan penelaahan, OJK sanggup meminta perubahan atau pelengkap isu kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material wacana penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan perjuangan perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.


Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melaksanakan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga sanggup melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif sehabis perusahaan memberikan isu mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan isu lainnya.


Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan isu prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melaksanakan penawaran umum.


4. Penawaran Umum Saham kepada Publik


Masa penawaran umum saham kepada publik sanggup dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal seruan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan.


Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor sehabis penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).


5. Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI)


Perusahaan memberikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.


Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan arahan saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melaksanakan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.


Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan sanggup memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.


 


 ialah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum √ Cara Membuat Perusahaan Go Public – Syarat dan Prosesnya

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 ialah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum √ Cara Membuat Perusahaan Go Public – Syarat dan Prosesnya

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter



Bacaan Lainnya



 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar bila Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: Indonesia InvestmentsGetting the Deal Through


                             


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com