5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)_ MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ialah kegiatan yang dikhususkan bagi siswa gres yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan di awal tahun fatwa baru. Sebelumnya pengenalan lingkungan sekolah berjulukan MOS (Masa Orientasi Sekolah). Lantas kenapa kegiatan MOS di ganti menjadi MPLS? Berikut beberapa temuan dalam pelaksanaan MOS, namun bukan berarti hal tersebut terjadi di semua sekolah akan tetapi sanggup jadi hanya terjadi di sekolah tertentu.
![]() |
| Ainamulyana.blogspot.co.id |
1. Siswa senior atau alumni yang jadi penyelenggara
2.Kegiatan mengandung perpeloncoan, kekerasan, pelecehan dan santunan eksekusi yang tidak mendidik
3. Siswa gres menngunakan kostum yang tidak masuk nalar dan/tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa
4.Kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran
5. Sekolah meminta pungutan biaya atau pungutan lainnya yang bersifat memaksa.
Sumber: Ainamulyana.blogspot.co.id
B. 5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. mengenali potensi diri siswa baru;
2. membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
4. menyebarkan interaksi konkret antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca juga: 6 Tips Menyambut dan Menghadapi Siswa Baru Agar Merasa Nyaman Serta Betah di Sekolah
C. Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai; dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dihentikan memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan
Sumber: Permen No 18 Tahun 2016 ihwal Masa Pengenalan Linkungan Sekolah
Demikianlah Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Download Permen No 18 Tahun 2016 ihwal Masa Pengenalan Linkungan Sekolah: Download
contoh anjuran masa pengenalan lingkungan sekolah, masa pengenalan lingkungan sekolah 2017, tema masa pengenalan lingkungan sekolah, juknis pengenalan lingkungan sekolah 2017/2018, sk panitia pengenalan lingkungan sekolah, susunan program pengenalan lingkungan sekolah, bahan pengenalan lingkungan sekolah ppt, manfaat pengenalan lingkungan sekolah.
Sumber http://www.rijal09.com