Thursday, December 14, 2017

√ Syarat Dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)_  Gimana kabarnya kalian semua, supaya saja dalam keadaan baik-baik saja, okey dalam artikel ini saya akan menyebarkan warta seputar "pengajar pengganti" (jarti).


Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti  √ Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

A. Pengertian Pengajar Pengganti (JARTI)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di kawasan khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.

B. Persyaratan mendaftar menjadi Pengajar Pengganti (JARTI)
Persyaratan JARTI yaitu sebagai berikut:
1. Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3. Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
5. Menandatangani pakta integritas
6. Usia (diutamakan dibawah 45 tahun)

C. Cara Mendaftar menjadi Pengajar Pengganti (JARTI)
Perekrutan JARTI memakai SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju. JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten target Program PGDK.
Berikut ini yaitu prosedur Program JARTI.


1. Pendaftaran Pengajar Pengganti (JARTI)
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online 5 - 15 Agustus 2018 – berdikari melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI menciptakan akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman registrasi dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran.

Data diri mencakup profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas registrasi meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja
Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan ukuran file maksimal 300kB.

2. Seleksi Administrasi Pengajar Pengganti (JARTI)
Seleksi Administrasi yaitu melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) ihwal kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan mencakup beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada ketika pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi manajemen dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.

3. Penetapan Pengajar Pengganti (JARTI)
Penetapan JARTI ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, menurut hasil:
a. Verifikasi dan validasi data JARTI,
b. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c. Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan JARTI sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI.

4. Pengumuman Kelulusan Pengajar Pengganti (JARTI)
Pengumuman kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui laman http://sergur.id. Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

5. Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI
Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan pada tanggal 24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat kiprah akan dilakukan pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi dibutuhkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Secara lebih rinci acara pemberangkatan dan penarikan adalah:
a. Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
b. Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
c. Untuk akomodasi informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
d. Koordinator Provinsi wajib berhubungan dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
e. Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.

6. Bertugas di Daerah Khusus
JARTI melaksanakan kiprah selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September hingga dengan 2 Desember 2018 di kawasan sesuai dengan penempatan tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan penilaian oleh Ditjen GTK

7. Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib menciptakan dan memberikan laporan acara dalam bentuk file sesuai sistematika laporan sebagaimana terlampir pada lampiran 3.
Laporan sanggup diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link pada laman http://sergur.id

8. Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI
Setelah JARTI selesai melaksanakan kiprah sesuai dengan jadwal, maka dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya jadwal JARTI. Penarikan dari lokasi kawasan khusus dilakukan pada tanggal 2-5 Desember 2018. Bagi JARTI yang telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapat Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti), supaya bermanfaat bagi anda.

Sumber: Group Alumni PGSD UNM
Sumber http://www.rijal09.com