Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah_ Bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
Dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah yang dimaksud dengan:
PASAL I Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yakni penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yakni Sang Merah Putih.
3. Pembina Upacara yakni kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
4. Pemimpin Upacara yakni penerima didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
5. Pengatur Upacara yakni guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
6. Pemandu Upacara yakni penerima didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara
pelaksanaan Upacara di sekolah.
7. Pembawa Naskah Pancasila yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada dikala yang telah ditentukan.
8. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
9. Pembaca Teks Janji Siswa yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks komitmen siswa pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
10. Pembaca Doa yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
11. Pemimpin Lagu/Dirigen yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
12. Kelompok Pengibar Bendera yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
13. Kelompok Paduan Suara yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada dikala dan daerah yang telah ditentukan.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
(1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat.
(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdiri tegak dan perilaku hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bangun tegak di daerah masing- masing dengan:
a. mengepalkan telapak ajun diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat ajun sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat file Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah di bawah ini
Jika anda ingin mendowload file PDF Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, silahkan klik link berikut: DOWNLOAD Sumber http://www.rijal09.com