Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK_ Tujuan dari acara Indonesia Pintar (PIP) ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les embel-embel bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik embel-embel dan biaya magang/penempatan kerja.
A. Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Peserta didik mendapatkan dana derma PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran yang sanggup dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Mekanisme Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, forum penyalur dan instansi terkait lainnya.
B. Penetapan Penerima KIP Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Penetapan akseptor KIP dilakukan berdasarkan:
1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
a. Sumber data
Penerima KIP ialah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun anggaran.
b. Pengolahan data
Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapatkan data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat
di Dapodik.
c. Penetapan SK akseptor KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Usulan data sejenis
a. Sumber data
Data bersumber dari proposal satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
b. Pengolahan data
1) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon akseptor KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
2) Sekolah melaporkan data calon akseptor KIP yang diusulkan mendapatkan KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan ke dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK;
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan validasi terhadap data calon akseptor KIP menurut status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran akseptor KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai rekomendasi akseptor KIP;
4) Direktorat teknis terkait melaksanakan penyaringan simpulan atas kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai akseptor KIP.
c. Penetapan SK akseptor KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
C. Penyaluran Dana PIP Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Dana PIP disalurkan pribadi ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melaksanakan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana derma PIP ke peserta didik akseptor KIP sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Direktorat teknis memberikan daftar akseptor PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menurut surat keputusan administrator teknis terkait.
5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.
6. Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur pribadi ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan akseptor dana PIP kepada peserta didik akseptor melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.
D. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1. Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah.
2. Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah/ lembaga.
3. Sekolah/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai akseptor dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali.
E. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana sanggup dilakukan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum melaksanakan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua forum sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/lembaga yang baru;
b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang renta dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak sanggup mendampingi peserta didik pada ketika aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.
2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) akseptor PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menawarkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menawarkan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi
salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di kawasan yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) kondisi geografis yang menyulitkan ibarat kawasan kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di kawasan yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
a) biaya transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.
3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara pribadi dan seperti:
a) sedang sakit yang mengakibatkan peserta didik tidak sanggup melaksanakan kegiatan normal;
b) sedang mengalami peristiwa alam/cuaca buruk;
c) kendala lainnya yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan ialah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK, silahkan lihat melalui file berikut:
Untuk mend0wnl0ad Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK, silahkan klik link d0wnl0ad berikut: DOWNLOAD Sumber http://www.rijal09.com