Monday, November 6, 2017

√ Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia

Sebenarnya bagaimana sih urutan hierarki perundang-undangan di Indonesia itu?. Dalam subsistem materi aturan nasional dikenal adanya tata urutan peraturan perundang-undangan RI yang dituangkan dalam bentuk ketetapan MPR No III/MPR/2000. Makara berdasarkan TAP MPR itu tata ururtan perundang-undangan merupakan ajaran dalam pembuatan aturan aturan di bawahnya. Berikut ini hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Sebenarnya bagaimana sih urutan hierarki perundang √ Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945, merupakan aturan dasar tertulis NKRI dan memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan MPR RI, merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang, dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melakukan Undang-Undang Dasar 45 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dibentuk oleh Presiden dalam hal adanya kegentingan yang memaksa dengan ketentuan berikut: Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut: dewan perwakilan rakyat sanggup mendapatkan atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengna tidak mengadakna perubahan. Jika ditolak dewan perwakilan rakyat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah, dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur dibentuk oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan manajemen neagra dan manajemen pemerintahan.
7. Peraturan Daerah, merupakan peraturan untuk melakukan aturan aturan diatasnya dan menampung kondisi khusus dari kawasan yang bersangkutan. Perda Propinsi dibentuk oleh DPRD Propinsi bersama gubernur. Peraturan kawasan kabupaten/kota dibentuk DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota. Peraturan desa atau setingkat dibentuk oleh tubuh perwkilan desa atau yang setingkat sementara tata pembuatan peraturan desa atau setingkat diatur oleh peraturan kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sesuai dengan tata urutan undang-undang diatas maka setiap aturan aturan yang lebih rendah dihentikan bertentangan dengan aturan aturan yang lebih tinggi. Makara semua aturan aturan harus bersinergi dan berasal dari atas (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45).

Sumber http://www.gurugeografi.id