Thursday, November 2, 2017

√ Pengertian Bank, Sejarah Dan Fungsinya

Bank merupakan daerah kita menyimpan uang bukan?. Namun apakah hanya sebatas menyimpan uang saja?. Pengertian bank berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 ialah Badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan pengertian tadi maka bank sanggup dibilang sebagai lembaha keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan dana, juga memperlihatkan pelayanan jasa di bidang keuangan lainnya ibarat mengirim uang, pemindahbukuan dan menyediakan jaminan bank.

Lalu kapan sih bersama-sama bank itu mulai ada?. Perkembangan bank dimulai pada 1200-1600 di Italia. Istilah bank diambil dari bahasa Italia banco dan banca yang artinya bangku. Pada ketika itu acara bank dilakukan di jalanan memakai dingklik ibarat pedagang kaki lima guys. Awalnya nih, acara bank berfungsi sebagai pedagang uang. Bank sanggup membeli dan menjual uang emas dan uang perak. Setelah itu acara bank semakin bertambah ibarat mendapatkan titipan simpanan uang logam. Sebagai tanda bukti seseorang telah menitipkan uang di diberi nota emas smith yang dikenal gold smith noted yang kini dikenal sebagai uang giral.
 
Bank merupakan daerah kita menyimpan uang bukan √ Pengertian Bank, Sejarah dan Fungsinya
Bank oh bank
Lalu apa bersama-sama fungsi bank itu?. Fungsi pokok bank ialah sebagai penghubung antara masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana. Kegiatan yang sanggup dilakukan oleh bank ialah menyelenggarakan jasa-jasa kemudian lintas keuangan. Setidaknya ada 3 fungsi utaman bank yaitu:

1. Bank berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan rekening koran atau giro.
2. Bank berfungsi sebagai pemberi kredit kepada masyarakat, baik jenis kredit produktif untuk perjuangan maupun kredit konsumtif.
3. Bank sanggup berfungsi sebagai mediator kemudian lintas moneter yaitu melaksanakan jasa pengiriman uang, wesel, cek, giro dan inkaso. 

Gambar: disini

Sumber http://www.gurugeografi.id