Monday, October 30, 2017

√ Syarat Dan Mekanisme Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba_ Rehabilitasi ialah salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk menciptakan pengguna narkoba biar dapat terbebas dari ketergantungan memakai narkoba.

Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba √ Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Narkona memang telah menjadi momok yang menyeramkan apabila penggunanya sudah kencanduan, sehingga diharapkan tindakan yang sempurna untuk meminimalisir pengaruh dari penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara melaksanakan rehabilitasi bagi orang yang telah memakai narkoba. Lantas apa saja Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba. Berikut ulasannya.

Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Apa saja Syarat-Syarat Permohonan Rehabilitasi Bagi yang berstatus tersangka penyalahguna Narkoba? berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.

1. Surat permohonan ke BNN pakai materai, berisi :• Identitas pemohon dan tersangka?• Hubungan pemohon dan tersangka?• Kronologi dan pokok permasalahan penangkapan tersangka

2. Pas Foto tersangka 4x6, total 2 lembar

3. Foto copy surat nikah bila pemohon ialah suami/istri tersangka

4. Foto copy surat izin beracara bila pemohon ialah kuasa aturan / pengacara tersangka dan surat kuasa dari keluarga tersangka.

5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi/ forum pendidikan, bila tersangka ialah pelajar/mahasiswa.

6. Surat keterangan dan daerah kerja, bila tersangka sebagai pekerja/ pegawai

7. Foto copy surat penangkapan dan surat penahanan

8. Surat keterangan dari daerah rehabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses rehabilitasi

9. Surat permohonan dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ asesmen

10. Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi. Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan asli

11. Menunjukkan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Asli

12. Foto Copy KTP Orang Tua/Wali, tersangka dan Pengacara / Kuasa Hukum

13. Foto copy kartu keluarga

14. Berkas dibentuk dalam 8 rangkap

Prosedur Rehabilitasi Secara Sukarela
Lantas bagaimana saja mekanisme yang mesti diikuti untuk mendapat rehabilitasi narkoba secara sukarela? berikut mekanisme yang mesti diikuti untuk mendapat rehabilitasi.
1. Berusia 17 tahun ke atas, (kasus tertentu diputuskan oleh Tim)?

2. Adalah korban terbukti tes urine positif atau mempunyai riwayat penggunaan satu tahun terakhir?

3. Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab?

4. Bukan penderita gangguan jiwa berat, dibuktikan hasil investigasi medis atau rekomendasi RSJ (Rumah Sakit Jiwa)?

5. Tidak mempunyai cacat fisik atau penyakit kronis akut?

6. Residen kiriman instansi pemerintah atau swasta wajib membawa surat pengantar resmi?

7. Residen yang berasal dari putusan pengadilan wajib diantar oleh petugas kejaksaan dengan mengantarkan surat putusan pengadilan?

8. Orang tua/wali wajib menghadiri Family Dialog (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), dan kunjungan keluarga lainnya yang dijadwalkan petugas?

9. Residen tiba dan mendaftar dengan membawa :
• Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
• Materai Rp 6000 : 2 lembar
• Pas Foto 4x6 : 2 Lembar

Demikianlah Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba, semoga artikel ini dapat menunjukkan manfaat untuk anda, kalau anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan anda share.
Sumber http://www.rijal09.com