Sebelum melanjutkan membaca posting Pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) ada baiknya terlebih dahulu untuk membaca posting sebelumnya yakni Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai. Tujuannya ialah untuk mengetahui dasar evaluasi prestasi kerja dan sasaran kerja PNS.SKP harus telah disusun pada awal bulan januari tiap tahun oleh masing-masing PNS. SKP memuat acara kiprah jabatan, dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi 1 (satu) tahun.
Pengisian SKP menurut pada RKT (Rencana Kinerja Tahunan) atau Penetapan Kinerja/Perjanjian Kinerja disetiap Instansi/Satuan Kerja serta memperhatikan kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)/Pergub-Perbup-Perwal Tugas Pokok dan Fungsi SKPD pada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Salah satu elemen pada SKP ialah Kolom Kegiatan Tugas Jabatan. Pengisian SKP pada kolom acara kiprah jabatan harus memenuhi kriteria jelas, sanggup diukur, relevan, sanggup dicapai dan mempunyai sasaran waktu.
Pengisian SKP : Kolom Kegiatan
Setiap acara kiprah jabatan sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara faktual dan terukur. Dalam melaksanakan acara kiprah jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi hingga dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:
Eselon I
Kegiatan kiprah jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT/Perjanjian Kinerja yang dijabarkan sesuai dengan kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai acara dalam SKP pejabat struktural eselon I.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : merumuskan kebijakan, menetapkan, menyebarkan dan menyelenggarakan.
Contoh :
- Menetapkan acara Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
- Menetapkan Perjanjian Kinerja Deputi Akuntabilitas Kinerja.
- menetapkan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian.
Eselon II
Kegiatan kiprah jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai acara dalam SKP pejabat struktural eselon II.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : menyelenggarakan dan menetapkan.
Contoh :
- Menyelenggarakan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
- Menetapkan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Menyusun rumusan kebijakan ihwal Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Eselon III
Kegiatan kiprah jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai acara dalam SKP pejabat struktural eselon III.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : merumuskan, melaksanakan, menyebarkan dan mensosialisasikan.
Contoh :
- Menyusun Laporan Kegiatan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
- Menyusun konsep ihwal evaluasi prestasi kerja PNS.
- Melaksanakan Rapat koordinasi dengan unit kerja lain dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD.
Eselon IV
Kegiatan kiprah jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai acara dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : menyiapkan, memproses, merancang, menyusun, melakukan, dan mengerjakan.
Contoh :
- Menyiapkan materi konsep ihwal evaluasi prestasi kerja PNS.
- Merancang pelaksanaan acara Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
- Menyiapkan materi penyusunan Perjanjian Kinerja.
- Menyusun konsep acara pada sub bidang/bagian tahun 2015.
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, acara kiprah jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai acara dalam SKP pejabat fungsional umum.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : menyiapkan, mengumpulkan, mengetik, membayar, mendokumentasikan, mengolah data.
Contoh :
- Menginventarisir materi ihwal evaluasi prestasi kerja PNS.
- Mendokumentasikan acara Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
- Mengumpulkan materi penyusunan Perjanjian Kinerja.
- Mendistribusikan materi dan data ihwal evaluasi prestasi kerja PNS.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Pengisian SKP pejabat fungsional tertentu, acara kiprah jabatannya diadaptasi dengan butir-butir acara menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal jabatan fungsional tertentu.
Kata Kunci yang sanggup dipakai ialah : sesuai dengan jabatan ketika ini dan tersedia dalam buku Jafung sesuai dengan profesi masing-masing.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com