
Beberapa poin utama dalam surat tersebut antara lain yaitu sebagai berikut.
- Menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester untuk melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian dijadikan sebagai sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Baca juga : Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
- Menetapkan sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester untuk kembali memakai Kurikulum Tahun 2005.
- Kemendikbud beserta Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota berkonsentrasi untuk melaksanakan training terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di kawasan masing-masing, serta melaksanakan training bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006.
Surat ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan kota. Baca juga : Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015. Download
Sumber aciknadzirah.blogspot.com